Show simple item record

dc.contributor.advisorDewi, Elita
dc.contributor.advisorGinting, Rasudyn
dc.contributor.authorAnanda, Purnama Sari
dc.date.accessioned2022-11-18T09:39:08Z
dc.date.available2022-11-18T09:39:08Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62020
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Jenis – jenis pajak digolongkan dalam 3 golongan, yaitu: menurut sifatnya, sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya. Menurut lembaga pemungutnya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau pajak pusat dan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau pajak daerah. (Resmi, 2008) Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak adalah: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai. Hasil dari pemungutan dari jenis pajak pusat sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan jenis pajak daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yaitu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 atau sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Pasar, Retribusi Terminal, Retribusi Trayek serta masih banyak lagi jenis pajak daerah dan retribusi daerah lainnya. Beberapa jenis pajak pusat yang beralih menjadi pajak daerah tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan pada tahun 2014 mendatang. Jenis pajak lainnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diberlakukan mulai tahun 2011 atau tahun ini. Dengan adanya pengalihan pengelolaan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, penulis merasa ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menerima pengalihan pengelolaan ini khususnya pada jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Maka dengan itu penulis membuat judul: Mekanisme Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Dilakukan Pemerintah Kota Medan Sejak Dialihkan Menjadi Pajak Daerahen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Dilakukan Pemerintah Kota Medan Sejak Dialihkan Menjadi Pajak Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600104
dc.identifier.nidnNIDN0004076003
dc.identifier.nidnNIDN0014085905
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages71 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record