dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar
disamping penerimaan yang lainnya. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang perlu diketahui bahwa Undang–Undang Perpajakan di Indonesia,
khususnya Undang–Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menganut Self Assessment System. Artinya masyarakat diberi kebebasan untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya yang terutang.
Dianutnya Self Assessment System dalam undang-undang perpajakan sejak tahun
1983. Upaya untuk penerimaan pajak tersebut juga terus dilakukan terhadap Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Pengenalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap
Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) perlu dilakukan karena
dianggap sebagai penerimaan yang potensial, hal ini juga memberikan rasa keadilan
bagi masyarakat walaupun tidak semua barang jasa yang dikenakan pajak karena ada
jenis barang yang tidak dikenakan PPN berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi,
dan budaya. Adanya proses pemungutan yang tidak hanya dilakukan oleh pengusaha kena
pajak (PKP) tetapi juga dilakukan oleh perusahaan yang termasuk sebagai instansi
pemerintah tersebutlah yang menjadi ketertarikan penulis untuk mengetahui lebih
dalam bagaimana proses pemungutan tersebut dalam sewa mobil. Ketertarikan
tersebut membuat penulis menjadikannya suatu acuan dalam melaksanakan praktik
kerja lapangan mandiri pada Koperasi Swadharma Medan. Dan penulis mencoba
menguraikan mekanisme pemungutannya. Untuk itu, penulis menyusun laporan ini
dengan judul Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Mobil Milik Anggota Koperasi Pada Koperasi Swadharma Di PT. Bank Negara Indonesia Medan | en_US |