Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan, Edward
dc.contributor.advisorDarwis, Darman
dc.contributor.authorShahnaz, Lailan Amalia
dc.date.accessioned2022-11-18T09:42:55Z
dc.date.available2022-11-18T09:42:55Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62029
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar disamping penerimaan yang lainnya. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang perlu diketahui bahwa Undang–Undang Perpajakan di Indonesia, khususnya Undang–Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menganut Self Assessment System. Artinya masyarakat diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya yang terutang. Dianutnya Self Assessment System dalam undang-undang perpajakan sejak tahun 1983. Upaya untuk penerimaan pajak tersebut juga terus dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengenalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) perlu dilakukan karena dianggap sebagai penerimaan yang potensial, hal ini juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat walaupun tidak semua barang jasa yang dikenakan pajak karena ada jenis barang yang tidak dikenakan PPN berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya. Adanya proses pemungutan yang tidak hanya dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetapi juga dilakukan oleh perusahaan yang termasuk sebagai instansi pemerintah tersebutlah yang menjadi ketertarikan penulis untuk mengetahui lebih dalam bagaimana proses pemungutan tersebut dalam sewa mobil. Ketertarikan tersebut membuat penulis menjadikannya suatu acuan dalam melaksanakan praktik kerja lapangan mandiri pada Koperasi Swadharma Medan. Dan penulis mencoba menguraikan mekanisme pemungutannya. Untuk itu, penulis menyusun laporan ini dengan judul Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Mobil Milik Anggota Koperasi Pada Koperasi Swadharma Di PT. Bank Negara Indonesia Medanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Mobil Milik Anggota Koperasi Pada Koperasi Swadharma Di PT. Bank Negara Indonesia Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600032
dc.identifier.nidnNIDN0021095502
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages51 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record