dc.description.abstract | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan
terhadap Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini pengertian bumi sesuai bunyi
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 adalah permukaan
bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi tersebut
meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangunan sesuai Pasal 1 butir 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Pajak Bumi dan Bangunan dasar hukumnya terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 12 Thun 1985 yang kemudian dirubah menjadi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Sejak diberlakukannya UndangUndang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan
penyempurnaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan
yang sesuai bunyi Pasal 1 butir 3 tentang pengertian NJOP yaitu harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Sesuai Pasal 6 ayat 1 dan ayat2, NJOP ini merupakan Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) PBB yang ditentukan setiap tiga tahun oleh Menteri
Keuangan melalui kegiatan penilaian atas objek pajak. Dalam
melaksanakan kegiatan ini dapat digunakan Pendekatan Harga Pasar,
Pendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan.
Hal ini lah yang menjadi acuan dan dasar pemikiran penulis dalam
melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), dengan maksud
agar penulis mengerti tentang cara Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur | en_US |