dc.description.abstract | Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007
(selanjutnya disebut dengan undang-undang KUP) dan Undang Undang Nomor 7
Tahun 1983, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang Undang Nomor 10
Tahun 1994, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008
(selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Pajak Penghasilan). Bahwa sistem
pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan (PPh) adalah
berdasarkan sistem self assesment dimana dalam sistem ini masyarakat Wajib
Pajak (WP) diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.
Selain self assesment juga dikembangkan withholding tax system.
Withholding tax system yaitu suatu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak
untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pada pihak lain.
Dengan sistem ini, pihak yang melakukan transaksi ekonomi wajib menghitung
pajak dan melakukan pemotongan atau pemungutan. Sehingga setelah dilakukan
penghitungan besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh
karyawan, maka akan langsung dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 oleh perusahaan tersebut
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan
perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dikenal beberapa jenis
pelunasan perpajakan melalui pihak ketiga. Jenis-jenis pelunasan pajak melalui
pihak ketiga tersebut antara lain diatur dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan
pasal 26 dari undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis
pelunasan pajak melalui pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga disini
adalah pemotong pajak sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. Sebagai pemotong pajak maka pihak ketiga tersebut
dalam tahun berjalan mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetorkan dan
melaporkan pajak yang terutang setiap bulan/masa pajak serta menghitung
kembali jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dalam waktu 3 bulan
setelah tahun takwim berakhir dan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan
(SPT) tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dengan memperhatikan hal diatas, penulis tertarik untuk mempelajari,
memahami dan mendalami bagaimana sebenarnya proses pemotongan dan
pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai negeri sipil yang
menggunakan sistem withholding tax system. Maka penulis mengangkat judul
tentang Prosedur Pemotongan, Pembayaran, Dan Pelaporan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Utara | en_US |