Show simple item record

dc.contributor.advisorHutabarat, Patar
dc.contributor.authorJayanti, Fitri
dc.date.accessioned2022-11-18T09:49:12Z
dc.date.available2022-11-18T09:49:12Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62040
dc.description.abstractDengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan undang-undang KUP) dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Pajak Penghasilan). Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem self assesment dimana dalam sistem ini masyarakat Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri besarnya pajak yang harus dibayar sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain self assesment juga dikembangkan withholding tax system. Withholding tax system yaitu suatu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pada pihak lain. Dengan sistem ini, pihak yang melakukan transaksi ekonomi wajib menghitung pajak dan melakukan pemotongan atau pemungutan. Sehingga setelah dilakukan penghitungan besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, maka akan langsung dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan tersebut Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dikenal beberapa jenis pelunasan perpajakan melalui pihak ketiga. Jenis-jenis pelunasan pajak melalui pihak ketiga tersebut antara lain diatur dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan pasal 26 dari undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis pelunasan pajak melalui pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga disini adalah pemotong pajak sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sebagai pemotong pajak maka pihak ketiga tersebut dalam tahun berjalan mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang setiap bulan/masa pajak serta menghitung kembali jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dalam waktu 3 bulan setelah tahun takwim berakhir dan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan memperhatikan hal diatas, penulis tertarik untuk mempelajari, memahami dan mendalami bagaimana sebenarnya proses pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai negeri sipil yang menggunakan sistem withholding tax system. Maka penulis mengangkat judul tentang Prosedur Pemotongan, Pembayaran, Dan Pelaporan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Pemotongan, Pembayaran, Dan Pelaporan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600043
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages100 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record