Proses Penyelesaian Perceraian Dalam Kemajemukan Hukum Pada Masyarakat Jawa Yang Beragama Islam
View/ Open
Date
2007Author
Ardiana .S., Novita Yuni
Advisor(s)
Tambunan, Rytha
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai pilihan-pilihan hukum yang dipilih oleh
masyarakat dalam proses penyelesaian perceraian. Berkembangnya zaman, tingkat
pendidikan, dan pengetahuan serta perubahan hukum menyebabkan cara pandang
masyarakat Jawa menjadi lebih maju. Kenyataannya, bahwa penyelesaian
perceraian pada masyarakat Jawa yang beragama Islam sudah mulai diselesaikan
melalui jalur hukum formal selain hukum agama maupun hukum adat dalam suatu
masyarakat.
Perceraian pada masyarakat Jawa yang beragama Islam dikaji melalui
pendekatan antropologi hukum, yang bertujuan melihat bagaimana hukum yang
ideal dipersepsikan dan direspon oleh masyarakat dalam kenyataannya. Selain itu,
melihat bagaimana reaksi dan tindakan pihak yang merasa dirugikan atas putusan
perceraian. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kasus
sengketa dengan pendekatan pluralisme hukum untuk menyelesaikan perceraian.
Masalah perceraian dilihat mulai dari penyebab terjadinya perceraian, proses
bergulirnya perceraian, dan langkah-langkah penyelesaian perceraian.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, bahwa perceraian yang terjadi
pada masyarakat Jawa yang beragama Islam disebabkan oleh beberapa hal, dan
penyelesaian perceraian itu melibatkan banyak pihak di dalamnya. Perselisihan
yang terjadi di antara suami isteri mulai diselesaikan dengan jalur musyawarah.
Musyawarah yang dilakukan apabila tidak berhasil mendamaikan pasangan suami
isteri yang akan bercerai, maka dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum
agama dan jalur hukum formal, yaitu Pengadilan Agama.
Perceraian diselesaikan melalui berbagai macam cara sesuai dengan
persepsi masyarakat. Ada 1 (satu) contoh kasus perceraian yang dilakukan dengan
cara thalaq, 2 (dua) kasus perceraian yang dilakukan dengan cara berpisah, 1
(satu) kasus perceraian yang diselesaikan melalui jalur kepala desa, dan ada 2
(dua) kasus perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Agama. Masalah-masalah
yang diakibatkan karena terjadinya perceraian adalah mengenai pengasuhan anak
(apabila punya anak), mengenai pembagian harta gonogini, dan mengenai nafkah.
Kesimpulan penelitian adalah banyaknya pilihan hukum yang dipilih
masyarakat untuk menyelesaikan perceraian. Pilihan hukum yang dimaksud yaitu
melakukan perceraian dengan cara menjatuhkan thalaq, bercerai dengan cara
berpisah, bercerai melalui jalur kepala desa maupun menyelesaikan perceraian
melalui jalur Pengadilan Agama.
Pilihan-pilihan hukum yang dipilih oleh masyarakat dilakukan sesuai
dengan keinginan pihak-pihak tertentu, yaitu pilihan-pilihan hukum yang dapat
memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tersebut. Perceraian yang dilakukan
dengan cara thalaq, malalui jalur kepala desa, dan Pengadilan Agama,
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam dan saling mempengaruhi.
Perceraian yang dilakukan dengan cara thalaq umumnya dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu yang perkawinannya secara sirri atau tidak dicatat di Kantor
Urusan Agama. Perceraian yang dilakukan dengan cara berpisah umumnya
dilakukan juga oleh pihak-pihak tertentu yang perkawinannya secara sirri.
Perceraian yang diselesaikan melalui jalur kepala desa dilakukan oleh pihak-pihak
tertentu yang perkawinannya secara sirri maupun yang sudah dicatat di Kantor
Urusan Agama. Perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Agama dilakukan
oleh pihak-pihak tertentu yang perkawinannya sudah dicatat di Kantor Urusan
Agama. Hal ini dilakukan untuk menuntut pembagian harta gonogini dan
pengasuhan anak, karena perceraian yang dilakukan dengan cara thalaq, berpisah,
maupun melalui jalur kepala desa umumnya tidak dapat memberikan putusan
mengenai pengasuhan anak dan pembagian gonogini
Collections
- Undergraduate Theses [939]