Show simple item record

dc.contributor.advisorSihombing, Marlon
dc.contributor.authorPelawi, Frima Hajirin S.
dc.date.accessioned2022-11-19T05:59:34Z
dc.date.available2022-11-19T05:59:34Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62175
dc.description.abstractDengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maka dalam hal ini pemerintah desa memiliki hak untuk mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut otonomi desa. Desa tidak lagi berada dibawah pemerintahan kecamatan seperti sebelumnya. Untuk itulah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa. Dimana inti dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan yakni diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan peraturan ini, pemerintah desa harus melakukan sendiri aktivitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Untuk itulah pemerintah desa harus membuat dan menetapkan sendiri peraturan perundang-undangan untuk lingkup desa masing-masing. Suatu keberhasilan pembangunan terletak pada pemerintahannya sendiri, dalam hal ini pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan harus melibatkan lembaga lain yang paling berpengaruh yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena BPD sebagai satu-satunya lembaga dalam menampung aspirasi masyarakat desa. Dalam melaksanakan pembangunan pertanian pemerintah desa harus mampu bekerjasama dengan BPD dan juga mengikut sertakan masyarakat desa. Sehubungan dengan hal itu maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian di desa Batukarang, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan pertanian di desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo. Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun fokus penelitiannya adalah peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan pertanian. Dalam pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian yang didapatkan penulis di lapangan bahwa peranan Badan Permusyawaratan Desa di desa Batukarang sudah berjalan dengan baik. Program yang BPD kerjakan juga sudah berjalan, tetapi masyarakat masih kurang diikutsertakan dalam pembangunan pertanian tersebut. BPD juga masih kurang dalam melakukan musyawarah-musyawarah desa karena musyawarah atau rapat dilakukan hanya jika diperlukan saja. Dan perlunya membuat suatu bidang-bidang khusus dalam keanggotaan BPD agar setiap anggota mampu bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desa (BPD)en_US
dc.subjectPembangunan Pertanianen_US
dc.titlePeranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Pertanian Di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karoen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM100903089
dc.identifier.nidnNIDN0016085904
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages103 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record