dc.description.abstract | Dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah maka dalam hal ini pemerintah desa memiliki hak untuk mengurus,
mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut otonomi desa. Desa tidak lagi
berada dibawah pemerintahan kecamatan seperti sebelumnya. Untuk itulah telah
diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang
pemerintahan desa. Dimana inti dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan
kepada pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan yakni diselenggarakan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan,
keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dengan peraturan ini, pemerintah desa harus melakukan sendiri aktivitas
perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Untuk itulah pemerintah desa
harus membuat dan menetapkan sendiri peraturan perundang-undangan untuk
lingkup desa masing-masing. Suatu keberhasilan pembangunan terletak pada
pemerintahannya sendiri, dalam hal ini pemerintah desa dalam melaksanakan
pembangunan harus melibatkan lembaga lain yang paling berpengaruh yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena BPD sebagai satu-satunya lembaga
dalam menampung aspirasi masyarakat desa. Dalam melaksanakan pembangunan
pertanian pemerintah desa harus mampu bekerjasama dengan BPD dan juga
mengikut sertakan masyarakat desa.
Sehubungan dengan hal itu maka penulis merasa tertarik untuk
mengadakan penelitian di desa Batukarang, dengan tujuan untuk mengetahui
sejauh mana peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan
pertanian di desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Adapun fokus penelitiannya adalah peranan Badan Permusyawaratan
Desa dalam pembangunan pertanian. Dalam pengumpulan data dilaksanakan
melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian yang didapatkan penulis di lapangan bahwa peranan
Badan Permusyawaratan Desa di desa Batukarang sudah berjalan dengan baik.
Program yang BPD kerjakan juga sudah berjalan, tetapi masyarakat masih kurang
diikutsertakan dalam pembangunan pertanian tersebut. BPD juga masih kurang
dalam melakukan musyawarah-musyawarah desa karena musyawarah atau rapat
dilakukan hanya jika diperlukan saja. Dan perlunya membuat suatu bidang-bidang
khusus dalam keanggotaan BPD agar setiap anggota mampu bertanggung jawab
pada bidangnya masing-masing. | en_US |