Show simple item record

dc.contributor.advisorRifaldi, Oding
dc.contributor.authorHanafi, M.Galuh
dc.date.accessioned2022-11-19T06:18:15Z
dc.date.available2022-11-19T06:18:15Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62189
dc.description.abstractPenggalian potensi penerimaan dalam negeri akan terus ditingkatkan seoptimal mungkin khususnya melalui perluasan sumber penerimaan negara nonmigas, guna menjaga agar pendanaan negara tetap terkendali. Salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang dominan adalah dari penerimaan pajak. Pajak merupakan suatu sumber pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara. Tata cara pemungutan pajak juga telah diatur oleh pemerintah dengan tidak memberatkan bagi rakyat yang nantinya disebut sebagai subjek dan objek pajak. Namun demikian, tidak semua rakyat dijadikan sebagai wajib pajak dalam arti hanya orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai penghasilan tertentu yang dapat dijadikan sebagai wajib pajak. Untuk penerimaan dalam negeri dibagi dalam dua golongan, yaitu : penerimaan dari minyak dan gas bumi dan pungutan berupa pajak. Seperti kita ketahui bersama, bahwa penerimaan dari minyak dan gas bumi tidak dapat diharapkan lagi hasilnya karena persediaan minyak dan gas bumi negara kita dari hari ke hari semakin menipis sehingga perlu dicari sumber-sumber lain untuk mengisi keuangan negara. Pemerintah telah membuat program untuk meningkatkan penerimaan dari sektor non migas yang kebanyakan diperoleh dari pungutanpungutan berupa pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePengawasan Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM092600058
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages49 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record