Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
Abstract
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
merupakan salah satu landasan Yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di
Indonesia. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah
yang berasal dari beberapa hasil penerimaan daerah dan salah satunya diperoleh
dari penerimaan pajak daerah. Salah satu jenis pajak yang menarik dari semua
pajak yang difokuskan oleh Pemerintah Kota Medan, yaitu pajak reklame. Guna
mengatur pengelolaan pajak reklame, dikeluarkanlah Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan untuk mengatur
pelaksanaan teknis PERDA tersebut, dikeluarkanlah
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan, pertama, untuk mengetahui
implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Pajak Reklame, kedua untuk mengetahui penyebab pengurusan pajak reklame ini
diurus oleh Dinas Pendapatan, Dinas Pertamanan dan juga Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT), dan ketiga, untuk mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Pajak Reklame. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif
dengan melakukan wawancara dan observasi dan menggunakan metode analisis
kualitatif. Informan kunci dan informan utama dari penelitian ini berasal dari
Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan.
Peraturan Walikota Medan
Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, sehingga yang
mengelola pajak reklame Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Medan. Dikeluarkannya Peraturan Walikota tersebut dengan tujuan
awalnya adalah untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas pemungutan pajak
reklame, ternyata menjadikan masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan
pajak reklame.
Kesimpulan penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Derah Kota
Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame belum dapat dikatakan
berjalan dengan baik, karena masih banyak terdapat kekurangan yakni
ketidaksiapan dari Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
dalam pengimplementasian PERDA tersebut, baik dari segi sumber daya manusia,
sumber daya non manusia, dan standar dan sasaran dari kebijakan itu. Dan dalam
implementasi Peraturan Derah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak
Reklame sebaiknya dilakukan di satu lembaga saja.
Collections
- Undergraduate Theses [1921]