Show simple item record

dc.contributor.advisorKariono
dc.contributor.authorSaragih, Leo Nanda
dc.date.accessioned2022-11-19T06:27:31Z
dc.date.available2022-11-19T06:27:31Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62197
dc.description.abstractDiterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan salah satu landasan Yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari beberapa hasil penerimaan daerah dan salah satunya diperoleh dari penerimaan pajak daerah. Salah satu jenis pajak yang menarik dari semua pajak yang difokuskan oleh Pemerintah Kota Medan, yaitu pajak reklame. Guna mengatur pengelolaan pajak reklame, dikeluarkanlah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan untuk mengatur pelaksanaan teknis PERDA tersebut, dikeluarkanlah Penelitian ini dilakukan dengan tujuan, pertama, untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, kedua untuk mengetahui penyebab pengurusan pajak reklame ini diurus oleh Dinas Pendapatan, Dinas Pertamanan dan juga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan ketiga, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara dan observasi dan menggunakan metode analisis kualitatif. Informan kunci dan informan utama dari penelitian ini berasal dari Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan. Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, sehingga yang mengelola pajak reklame Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan. Dikeluarkannya Peraturan Walikota tersebut dengan tujuan awalnya adalah untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas pemungutan pajak reklame, ternyata menjadikan masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan pajak reklame. Kesimpulan penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Derah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame belum dapat dikatakan berjalan dengan baik, karena masih banyak terdapat kekurangan yakni ketidaksiapan dari Dinas Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam pengimplementasian PERDA tersebut, baik dari segi sumber daya manusia, sumber daya non manusia, dan standar dan sasaran dari kebijakan itu. Dan dalam implementasi Peraturan Derah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame sebaiknya dilakukan di satu lembaga saja.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPeraturan Derah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklameen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklameen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM080903036
dc.identifier.nidnNIDN0019066105
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages136 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record