dc.description.abstract | Angkutan kota mempunyai peranan penting dalam mendukung aktivitas dan
mobiltas penduduk sehari-hari di suatu perkotaan, karena angkutan kota
merupakan salah satu kebutuhan manusia. Penelitian ini mengkaji tentang
Kemajemukan Hukum dalam Pengoperasian angkutan kota (Studi Deskriptif
tentang Pengoperasian Angkot di Medan) yang dikaji melalui pendekatan
antropologi hukum, dan dilakukan di Kota Medan. Serta membahas tentang
situasi kemajemukan hukum yang ada pada pengoperasian angkutan kota,
perilaku pihak-pihak terkait terhadap aturan-aturan tersebut dan bagaimana bentuk
kasus dan perselisihan yang terjadi serta penyelesaiannya, respon masyarakat
(penumpang angkot 65 KPUM) terkait dengan pengoperasian angkot serta
keberadaan angkutan kota di Kota Medan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan tentang situasi
kemajemukan hukum yang ada di dalam pengoperasian angkot, perilaku aktor
yang terkait, bentuk kasus dan perselisihan yang terjadi serta penyelesaiannya,
dan respon masyarakat terkait dengan pengoperasian angkot. Penelitian ini
diharapkan bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan (khususnya
antropologi hukum) bagi yang membacanya. Metode yang digunakan dalam
penelitian adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik
pengumpulan data yakni data primer (observasi dan wawancara), data sekunder
(studi kepustakaan dan dokumentasi visual).
Hasil penelitian lapangan menunjukan bahwa Kota Medan memiliki 161 trayek
dan 16 perusahaan angkutan umum yang salah satunya adalah KPUM (Koperasi
Pengangkutan Umum Medan) yang mempunyai 93 trayek. KPUM berbeda
dengan usaha angkutan lainnya, angkot KPUM dikemudikan oleh sebagian besar
supir-supir yang tergabung menjadi anggota organisasi KPUM. Organisasi ini
memiliki beberapa aturan yang diberlakukan kepada pemilik angkot, mandor, dan
supir angkot dalam mengoperasikan angkutannya. Selain aturan KPUM,
pengoperasian angkot KPUM juga diatur oleh hukum negara dan aturan di
lapangan. Berdasarkan kondisi yang ada, maka terciptalah aturan main yang
diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Kesimpulan penelitian menjelaskan bahwa kemajemukan hukum dalam
pengoperasian angkutan kota Medan terkait dengan adanya interaksi antara aturan
organisasi dan hukum negara dalam pengoperasian angkot. Pada akhirnya
menimbulkan aturan baru dalam hubungan sosial yang semi otonom antara aktor aktor tertentu. Angkutan kota KPUM trayek 65 berbeda dengan angkutan kota
yang lainnya dalam memainkan aturan di lapangan, angkot ini menciptakan aturan
tersendiri yaitu aturan bebas waktu yang melibatkan supir angkot dan mandor
trayek 65. Aturan main ini diciptakan karena tingginya persaingan antar armada
angkot di lapangan. Aturan ini dianggap sebagai hukum diluar daripada hukum
yang dibuat oleh pemerintah. Pada akhirnya aturan main ini mempunyai kelebihan
dan kelemahan yang harus diterimah oleh aktor yang terlibat. | en_US |