Pengaruh Kemampuan Aparatur Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Program Pembangunan Desa ( Studi pada Kegiatan Bantuan Bahan Rumah (BBR) Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) di Desa Keupok Nibong Kec.Nibong Kab. Aceh Utara
Abstract
Pembangunan merupakan serangkaian usaha yang di lakukan secara
sadar dan terencana serta berkelanjutan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa
dengan harapan membawa perubahan dan pertumbuhan guna mempercepat
modernisasi kehidupan bangsa dalam rangka pencapaian tujuan akhir bangsa
tersebut. Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dewasa ini, maka
nampak bahwa pemerinthah menitik-beratkan pada usaha meningkatkan
aktivitas pembangunan di sektor pedesaan yang mempunyai nilai strategis
dalam konteks pembangunan nasional karena kenyataannya sebahagian besar
penduduk Indonesia bermukim di pedesaan yang merupakan potensi sumber sumber manusiawi, di samping potensi sumber-sumber kekayaan alam.
Dengan kenyataan bahwa 70% penduduk Negara adalah bermukim
di desa-desa dengan keadaan dan kondisi senyatanya saat ini masih termasuk
dalam keadaan “tertinggal” pada hampir di segala bidang, maka upaya
pembangunan dan pemberdayaan Desa-desa merupakan langkah penting yang
harus dilakukan dan di tingkatkan dengan cermat dan efektif. Hal ini terkait
pula dengan tuntutan dan kebutuhan yang tidak dapat di hindarkan bahwa
seluruh Bangsa Indonesia mau tidak mau dan mampu tidak mampu harus
menghadapi era globalisasi, era komunikasi, informasi dan teknologi yang
terus melanda dunia termasuk Indonesia dengan pelaksanaanya yang semakin
menigkat dan semakin canggih.
Upaya-upaya pembangunan dan pemberdayaan desa tersebut telah
dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya tersebut seperti dilakukan pengaturan
kembali tentang desa yang mana semula diatur dalam penjelasan UUD 1945,
sekarang sudah diatur dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD
1945. (Soewito,2007 : 14)
Ketentuan Pasal 18B ayat (2) tersebut dengan tegas menyatakan
bahwa Negara mengakui dan menghormati keberadaan desa-desa atau sebutan
lain sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat istiadat setempat atau berdasarkan hak ototnomi asli
,namun tetap dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bunyi pasal
18B ayat (2) ini jelas bahwa pemerintah memberikan perhatian yang besar
terhadap desa ini yaitu Negara memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap
pelaksanaan roda pemerintahan desa tersebut. (Soewito, 2007:14)
Collections
- Undergraduate Theses [939]