Show simple item record

dc.contributor.authorSahputra, Sahlan
dc.date.accessioned2022-11-19T07:20:22Z
dc.date.available2022-11-19T07:20:22Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62269
dc.description.abstractPembangunan merupakan serangkaian usaha yang di lakukan secara sadar dan terencana serta berkelanjutan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa dengan harapan membawa perubahan dan pertumbuhan guna mempercepat modernisasi kehidupan bangsa dalam rangka pencapaian tujuan akhir bangsa tersebut. Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dewasa ini, maka nampak bahwa pemerinthah menitik-beratkan pada usaha meningkatkan aktivitas pembangunan di sektor pedesaan yang mempunyai nilai strategis dalam konteks pembangunan nasional karena kenyataannya sebahagian besar penduduk Indonesia bermukim di pedesaan yang merupakan potensi sumber sumber manusiawi, di samping potensi sumber-sumber kekayaan alam. Dengan kenyataan bahwa 70% penduduk Negara adalah bermukim di desa-desa dengan keadaan dan kondisi senyatanya saat ini masih termasuk dalam keadaan “tertinggal” pada hampir di segala bidang, maka upaya pembangunan dan pemberdayaan Desa-desa merupakan langkah penting yang harus dilakukan dan di tingkatkan dengan cermat dan efektif. Hal ini terkait pula dengan tuntutan dan kebutuhan yang tidak dapat di hindarkan bahwa seluruh Bangsa Indonesia mau tidak mau dan mampu tidak mampu harus menghadapi era globalisasi, era komunikasi, informasi dan teknologi yang terus melanda dunia termasuk Indonesia dengan pelaksanaanya yang semakin menigkat dan semakin canggih. Upaya-upaya pembangunan dan pemberdayaan desa tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya tersebut seperti dilakukan pengaturan kembali tentang desa yang mana semula diatur dalam penjelasan UUD 1945, sekarang sudah diatur dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. (Soewito,2007 : 14) Ketentuan Pasal 18B ayat (2) tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati keberadaan desa-desa atau sebutan lain sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat istiadat setempat atau berdasarkan hak ototnomi asli ,namun tetap dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bunyi pasal 18B ayat (2) ini jelas bahwa pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap desa ini yaitu Negara memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap pelaksanaan roda pemerintahan desa tersebut. (Soewito, 2007:14)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePengaruh Kemampuan Aparatur Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Program Pembangunan Desa ( Studi pada Kegiatan Bantuan Bahan Rumah (BBR) Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) di Desa Keupok Nibong Kec.Nibong Kab. Aceh Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM0030903019
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI82201#Antropologi Sosial
dc.description.pages115 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record