Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Toba Samosir (Studi Tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah)
View/ Open
Date
2013Author
Sianturi, Benny
Advisor(s)
Rangkuti, Ridwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-undang pemerintahan daerah berubah-ubah dan terwujud sesuai
keadaan sistem politik dan pemerintahan pada masanya. Pada era reformasi
sekarang undang-undang pemerintahan daerah ditetapkan dengan UU No.32
Tahun 2004, yang telah mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya
yaitu UU No.22 Tahun 1999. Melalui undang-undang pemerintahan daerah di era
reformasi ini titik tolak penyelenggaraan pemerintahan berubah ke sistem
desentralisasi. Pemerintah daerah terutama kabupaten/kota menjadi titik berat
pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah
daerah dituntut harus melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya. Salah satu
substansi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah mengenai
otonomi organisasi, yaitu keharusan untuk mengatur dan mengurus organisasi
perangkat daerah. Masalah kelembagaan atau organisasi perangkat daerah saat ini
ditetapkan dengan PP No.41 Tahun 2007.
Pelaksanaan PP No.41 ini bukan tanpa masalah. Pemerintah daerah banyak
yang tidak siap untuk melaksanakan peraturan pemerintah ini, sehingga dalam
implementasinya terdapat banyak masalah yang menjadi beban bagi pemerintah
daerah. Bagaimana efektivitas implementasi PP No.41 Tahun 2007? Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi implementasi PP No.41 tahun 2007 ini? Pertanyaan pertanyaan tersebut kemudian menjadi tujuan atau fokus bagi peneliti dalam
penelitian ini untuk dicari tahu lebih lanjut.
Dalam penelitian ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada
sesuai dengan tujuan penelitian akan dilakukan dengan pendekatan desktiptif
analitis. Tujuan penelitian akan dijawab dengan memberikan gambaran-gambaran
yang lebih detail sesuai dengan data atau informasi yang telah disajikan dan
dianalisis, yang dikumpulkan dari hasil wawancara, kuesioner, dan juga data
sekunder. Masalah dalam implementasi PP No.41 Tahun 2007 akan dijelaskan
dengan menggunakan variabel yang disintesa dari beberapa model implementasi
kebijakan publik. Variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini antara
lain karakteristik isi kebijakan/peraturan pengoperasionalan, struktur birokrasi,
komunikasi dan koordinasi, serta sumber daya. Sisi restrukturisasi dalam
kebijakan kelembagaan dijelaskan secara terpisah dengan tiga poin yaitu
kepemimpinan, arah transformasi organisasi dan juga hambatan-hambatan dalam
perubahan organisasi.
Jawaban dari tujuan tersebut kemudian menjadi kesimpulan dalam
penelitian ini. Kinerja implementasi PP No.41 Tahun 2007 belum optimal. Tujuan dari peraturan pemerintah ini yang didefenisikan oleh informan dengan
“membentuk organisasi yang kaya fungsi miskin struktur” belum tercapai.
Organisasi perangkat daerah yang dibentuk belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No.41 Tahun 2007. Peraturan penjelas di
tingkat daerah sampai sekarang belum ada. Pemahaman pegawai yang sangat
minim akan peraturan ini menunjukkan sosialisasi masih sangat terbatas. Begitu
juga dengan sumber daya (Manusia dan Sumber daya lain) kompetensi,
penempatan pegawai, anggaran, dan sarana-saranan masih banyak kekurangan.
Collections
- Undergraduate Theses [1921]