Sistem Pengawasan Intern Kas pada Dinas Sosial Kota Langsa
Abstract
Lembaga atau instansi pemerintahan merupakan salah satu badan yang
juga mengolah/memproses sistem keuangan baik penerimaan maupun
pengeluaran kasnya menggunakan Sistem Akuntansi. Untuk mencapai tujuan
tersebut pihak instansi pemerintahan menerapkan beberapa pengawasan yang
salah satunya adalah pengawasan intern.
Pengawasan dapat diartikan sebagai alat untuk mengkoordinasikan
aktivitas-aktivitas perusahaan agar sesuai dengan rencana semula. Salah satu cara
untuk melaksanakan pengawasan adalah dengan menyusun sistem pengawasan
intern yang memadai. Tujuan pengawasan intern adalah untuk mengamankan
harta instansi perusahan dari berbagai bentuk penyelewengan yang dapat
merugikan pemerintah, meningkatkan efisiensi dan mendorong pegawai
mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Collections
- Diploma Papers [1615]
