Show simple item record

dc.contributor.advisorSihombing, Marlon
dc.contributor.authorSilalahi, Susanti Lona
dc.date.accessioned2022-11-21T05:55:21Z
dc.date.available2022-11-21T05:55:21Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62632
dc.description.abstractKondisi pelayanan publik yang buruk mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berbagai alternatif kebijakan pun dilaksanakan oleh pemerintah salah satunya dengan menetapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun PTSP ini merupakan bentuk penyederhanaan pelayanan dimana masyarakat yang hendak mengurus ijin tidak lagi harus berurusan dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah melainkan cukup berurusan pada satu badan/kantor di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun meresponi kebijakan ini dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara dengan mendirikan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, semenjak berdiri pada tahun 2011 silam, badan ini masih mengantongi penanganan perijinan untuk 56 jenis perijinan pada 13 bidang usaha. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BPPT Provsu serta mendalami penyebab kewenangan menangani ijin yang masih berjumlah 56 jenis perijinan dengan menggunakan teori – teori analisis kebijakan publik, pelayanan publik, dan pedoman penyelenggaraan PTSP yang ditetapkan dalam Permendagri No.24 Tahun 2006. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang mengemukakan gejala/keadaan/peristiwa/masalah pada penyelenggaraan PTSP di BPPT Provsu sebagaimana adanya secara lengkap dan diikuti dengan pemberian analisa dan interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan PTSP di BPPT Provsu berjalan dengan baik dan sesuai dengan asas maupun prinsip yang ditetapkan BPPT Provsu serta pedoman penyelenggaraan PTSP dalam Permendagri No.24 Tahun 2006. Sekalipun demikian, kewenangan penanganan ijin yang masih 56 jenis perijinan pada 13 bidang usaha menjadi salah satu hambatan bagi BPPT Provsu untuk turut serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima di Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, hambatan tersebut sesungguhnya dapat diatasi sebab BPPT Provsu sudah sejak lama mengajukan penambahan kewenangan kepada gubernur Sumatera Utara namun sangat disayangkan, sejauh ini permohonan tersebut belum juga dikabulkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAnalisis Kebijakan Publiken_US
dc.subjectPelayanan Terpadu Satu Pintuen_US
dc.subjectPelayanan Publiken_US
dc.subjectBPPT Provsuen_US
dc.titleAnalisis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM100903052
dc.identifier.nidnNIDN0016085904
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages115 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record