Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan (Studi di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai)
View/ Open
Date
2014Author
Nadeak, Rati Meriani
Advisor(s)
Thamrin, Muhammad Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan merupakan pajak langsung atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
yang hasil penerimaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan
dengan letak objek pajak. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Medan masih
belum mencapai target yang ditentukan, hal ini terlihat dari masih banyaknya tunggakan dalam
buku I, II dan III. Oleh karena itu Kadispenda Kota Medan mengajak camat hingga kepala
lingkungan untuk terlibat langsung dalam penagihan pajak bumi dan bangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran dan kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan upaya yang
dilakukan pihak Kelurahan serta Dispenda Kota Medan dalam hal peningkatan kesadaran
tersebut sehingga kedepannya dapat memenuhi pencapaian target dan pembangunan daerah.
Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara,
kuesioner dan observasi. Teknik pengambilan subyek penelitian yakni dengan menggunakan
teknik purposive sampling dan snowball sampling. Dari teknik ini diperoleh 5 informan kunci,
yang terdiri dari Lurah Tegal Sari Mandala II, Sekretaris Lurah Tegal Sari Mandala II, Seksi
Pembangunan Tegal Sari Mandala II, Sektim penagih/pemungut PBB Kecamatan Medan Denai,
dan Kepala Lingkungan serta beberapa informan utama dari masyarakat Kelurahan Tegal Sari
Mandala II khususnya wajib pajak PBB.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka didapat beberapa temuan penelitian, antara
lain: Pertama, kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak PBB di Kelurahan Tegal Sari
Mandala II bisa dikatakan rendah. Ini dibuktikan dengan masih adanya masyarakat yang merasa
keberatan atas beban yang mereka terima dan belum melunasi pajak bumi dan bangunan sampai
tanggal jatuh tempo. Kedua, kondisi ekonomi merupakan faktor utama yang menyebabkan
masyarakat kurang memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan secara
tepat waktu.
Collections
- Undergraduate Theses [1916]