dc.description.abstract | Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan terhadap izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan pembangunan gedung yang dapat diterbitkan
apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi
aspek pertanahan, aspek plonologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan,
aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
Penelitian ini memfokuskan pada strategi dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah melalui penerimaan retibusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di
Kabupaten Dairi. Penulisan karya ilmiah ini dilakukan bertujuan untuk
mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi oleh
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dalam penerimaan retribusi izin mendirikan
bangunan serta untuk merumuskan strategi yang dapat dilakukan dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan retribusi IMB. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif yaitu menggambarkan fakta – fakta tentang masalah yang
diteliti dan diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat. Informan dalam
penelitian ini, peneliti cenderung memilih informan yang dianggap tahu dan dapat
dipercaya untuk menjadi sumber data dan mengetahui masalah secara mendalam.
Sedangkan untuk masyarakat yang menjadi wajib retribusi dan masyarakat yang
tidak mengurus IMB menggunakan teknik accidental sampling. Teknik
pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi atau pengamatan,
studi kepustakaan dan telaah dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis SWOT, yaitu
identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa strategi yang dapat dilakukan
dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi izin mendirikan
bangunan adalah strategi ekstensifikasi yaitu melalui penambahan retribusi IMB
baru dengan menemukan wajib obyek retribusi IMB baru, serta strategi intensifikasi
yaitu melalui Melakukan intensifikasi terhadap peraturan daerah mengenai retribusi
IMB, Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas SDM, meningkatkan pengawasan
terhadap pelaksanaan dan pematuhan peraturan retribusi IMB, meningkatkan sarana
dan prasarana yang memenuhi standar, melakukan kerja sama dengan pihak swasta
serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. | en_US |