Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorPutri, Nurhabny
dc.date.accessioned2022-11-22T02:48:50Z
dc.date.available2022-11-22T02:48:50Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63019
dc.description.abstractPajak Daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel dan sumber pendapatan daerahnya sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memerlukan dana tidak sedikit. Upaya peningkatan Pajak Daerah telah dituangkan melalui Undang - undang No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diperbaharui dengan Undang - undang No. 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Yang diperbaharui lagi dengan Undang - undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Dan peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah, yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Yang dimaksud Hotel disini adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap atau beristirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu,dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.Dengan demikian setiap orang yang menerima pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran seperti pengertian yang dimaksud diatas berkewajiban membayar Pajak Hotel. Dalam PKLM ini penulis ingin mengetahui lebih dalam mengenai proses - proses yang harus dilakukan sampai ditetapkannya besar pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib Pajak Hotel.Karena mengingat Medan adalah kota metropolitan yang sering dikunjungi oleh wisatawan asing dan lokal maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau urusan dikota Medan.Sehingga Pajak Hotel merupakan salah satu pajak yang dapat memberikan masukan yang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan berdasarkan uraian tersebut, penulis sangat tertarik untuk membahas permasalahan kedalam suatu laporan tugas akhir dengan judul: “Metode Penetapan Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMetode Penetapan Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600077
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages69 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record