Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
View/ Open
Date
2011Author
Pasaribu, Hanna Uli
Advisor(s)
Effendi, Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Kita telah memasuki masa milenium dan akan memasuki perdagangan
bebas yang menyeluruh (global). Negara Indonesia berusaha segiat-giatnya
melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas tersebut. Agar Negara Indonesia bisa bersaing diperlukan terwujudnya
pembangunan nasional yaitu terciptanya suatu masyarakat yang sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan itu sangat
dibutuhkan sekali dana anggaran yang besar dalam mewujudkan tujuan
pembangunan tersebut.
Untuk mencapai pembangunan itu maka pemerintah berusaha
meningkatkan penerimaan, khususnya penerimaan dari sektor pajak. Pajak
merupakan penerimaan terbesar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintah yang menginginkan pembangunan nasional yang harus dibiayai dari
sumber dana yang berasal dari masyarakat sendiri sebagai upaya untuk
mengurangi tingkat ketergantungan pinjaman dari luar negeri dan meningkatkan
kemandirian negara. Pernyataan ini sesuai dengan yang ada dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1983.
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan pada tahun 1984, maka sistem
perpajakan yang sebelumnya official assessment yaitu suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak menjadi self assessment yaitu
suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sistem perpajakan
seperti ini memberikan kepercayaan bagi Wajib Pajak sendiri untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri jumlah sebenarnya terhutang atau yang akan
dibayar. Sesuai dengan sistem ini aparat pajak atau fiskus adalah memberikan
pelayanan, pembinaan, pengawasan terhadap pembayaran pajak.
Kewajiban pajak yang langsung dikenakan kepada Wajib Pajak yang
mempunyai penghasilan, disebut pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan
terhadap orang pribadi atau badan, karena mereka memperoleh penghasilan
berupa uang atau barang dalam jumlah tertentu, dan jumlah itu memenuhi syarat
untuk dikenakan pajak.
Tata cara demikian itu diistilahkan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dengan sebutan pelunasan pajak dalam tahun
berjalan. Tujuan dari tata cara ini adalah agar Wajib Pajak tidak terlalu berat
membayar pajak secara sekaligus pada akhir tahun berjalan. Sifat pelunasan dalam
tahun berjalan adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mencicil
hutang pajaknya.
Jenis-jenis pelunasan pajak dalam tahun berjalan meliputi:
1) Pemotongan Pajak Penghasilan atas gaji/upah dan pembayaran sejenisnya
yang disebut Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar oleh pemberi kerja ,
bendaharawan, badan dana pensiun. Perusahaan dan badan-badan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh ahli dan atau persekutuan tenaga ahli
sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas
2) Pemungutan Pajak Penghasilan atas pembayaran uang sewa, pembagian
deviden, bunga dan royalti oleh wajib pajak dalam negeri , yang disebut
Pajak Penghasilan Pasal 23.
a. Pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh
luar negeri oleh Wajib Pajak dalam negeri yang disebut Pajak
Penghasilan Pasal 24.
b. Pembayaran masa setiap bulan atau yang disebut dengan Pajak
Penghasilan Pasal 25.
Dalam perhitungan besarnya pajak dalam satu tahun dengan pembayaran
sesuai dengan Pasal 24 masih banyak yang tidak tahu dasar apa yang digunakan.
Dalam kenyataan Wajib Pajak masih banyak yang tidak mau membayar angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25. Hal ini disebabkan karena kurang tahunya Wajib
Pajak mengenai pengajuan angsuran pajak penghasilan dan apa-apa yang
diperlukan untuk melaksanakan angsuran tersebut.
Berdasarkan keadaan diataslah penulis tertarik untuk mengadakan praktik
dengan judul : Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]