Tata Cara Penagihan Utang Pajak Dengan Surat Paksa Kepada Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Abstract
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang
perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran
aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran
pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam
kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak
dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Perkembangan jumlah tunggakan
pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan
jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan
pencairannya, namun demikian secara umum penerimaan di bidang pajak semakin
meningkat.
Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan
pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Kepatuhan Wajib Pajak
dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat perlu mendapatkan perhatian.
Sebagaimana dikemukakan di atas, di dalam sistem self assessment dimana
Negara memberikan kewenangan terhadap wajib pajaknya untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri kepada Negara yang berlaku sekarang
ini maka penagihan pajak yang dilaksanakan secara konsisten dan
berkesinambungan merupakan wujud law enforcement untuk meningkatkan
kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak.
Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah berdasarkan
pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000.
Dengan demikian, penagihan pajak yang bersifat memaksa ini dilakukan
apabila Wajib Pajak atau penanggung pajak lalai melaksanakan kewajiban
membayar pajak dalam waktu sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dilakukan teguran, maka penagihan selanjutnya
dilakukan oleh juru sita dengan pernyataan dan penyerahan secara resmi kepada
penanggung pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa ini dilakukan oleh juru
sita pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah. Jadi, surat paksa dalam
penagihan tunggakan pajak ini memiliki peranan yang sangat penting yang bisa
menentukan berhasil atau tidaknya proses penagihan tunggakan pajak tersebut.
Penagihan pajak dengan surat paksa diharapkan akan dapat memberikan tindakan penagihan pajak dengan penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan surat
paksa, penyitaan, pencegahan dan penyanderaan.
Dengan Undang-Undang Penagihan Pajak yang demikian itu diharapkan dapat
memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan
masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan Negara. Keseimbangan kepentingan
dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata
aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.
Sebagai salah satu syarat dalam penyusunan tugas akhir untuk memenuhi
syarat dalam penyelesaian studi pada Program Studi Diploma III Administrasi
Perpajakan, Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) adalah suatu metode untuk
mempraktikkan teori yang selama ini diperoleh di bangku perkuliahan pada
kondisi di lapangan yang sebenarnya. Diharapkan PKLM ini dapat memberikan
pengetahuan yang praktis mengenai lingkungan kerja beserta aspek-aspek
perpajakan yang terdapat di dalamnya.
Dari uraian di atas, maka penulis ingin mencoba menulis laporan tugas akhir
dengan judul “Tata Cara Penagihan Utang Pajak Dengan Surat Paksa
Kepada Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]