Tata Cara Pelaksanaan Sita Terhadap Wajib Pajak Badan Untuk Mengurangi Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan
Abstract
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian. Setelah ada tax reform, Indonesia menganut self
assessment system dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab
untuk menghitung dan memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang
perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran
aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk tahun 2011, rencana penerimaan pajak yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak adalah Rp 839,5 triliun. Hal ini meningkat sebesar 12,9% dari
tahun 2010 (http://hileud.com). Suatu tanggung jawab yang cukup berat namun
didukung oleh kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakan, maka rencana penerimaan pajak tersebut
akan dapat dicapai.
Peran serta masyarakat ataupun wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun
masih ada wajib pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga menimbulkan tunggakan pajak akibat tidak melunasi utang pajak
sebagaimana mestinya.
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan
jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum
dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian pengkajian
terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat
perlu mendapat perhatian.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparat perpajakan, sudah seharusnya
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perpajakan agar
wajib pajak mematuhi peraturan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang
Perpajakan. Jika terjadi kelalaian pada wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya, aparat perpajakan harus mengeluarkan sanksi sesuai
dengan yang telah ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP). Penetapan dan ketetapan pajak ini merupakan dasar penagihan
Menurut Undang-Undang Pajak No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak
dengan surat paksa, menetapkan dan ketetapan pajak diterbitkan dalam bentuk :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3. Surat Tagihan Pajak (STP).
Ketetapan dan penetapan pajak dalam bentuk surat harus dilunasi dalam
jangka waktu 30 hari atau sampai tanggal jatuh tempo sejak tanggal
diterbitkannya surat penetapan dan ketetapan itu. Apabila utang pajak yang telah
ditetapkan dalam bentuk penetapan dan ketetapan tersebut tidak dilunasi oleh wajib pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan maka
terhadap wajib pajak akan dilakukan teguran bila dalam waktu 21 hari masih juga
tidak melunasi utang pajaknya maka wajib pajak akan dipaksa untuk melunasi
utang pajaknya melalui Surat Paksa. Surat Paksa memiliki kekuatan Eksekutorial.
Apabila masih belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah
menerima surat paksa, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik
wajib pajak. Dalam melakukan penyitaan, pihak fiskus dalam hal ini Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus mengeluarkan Surat Perintah Melakukan
Penyitaan (SPMP). SPMP ini merupakan dasar hokum untuk melakukan
penyitaan.
Adapun maksud dari penyitaan yang dilakukan oleh juru sita adalah untuk
memperoleh jaminan pelunasan hutang pajak dari wajib pajak. Oleh karena itu,
penyitaan dapat dilakukan terhadap semua barang wajib pajak baik yang berada di
dalam daerah kerja KPP maupun yang di luar daerah kerja KPP yang
bersangkutan dan prinsip penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang yang
bergerak maupun yang tidak bergerak. Pelaksanaan sita dilakukan oleh 2 (dua)
orang saksi dan wajib pajak atau yang mewakilinya. Setelah melakukan
penyitaan, Juru Sita Pajak (JSP) membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS)
dimana berita acara ini harus ditanda tangani oleh JSP, saksi dan wajib pajak.
Namun masih banyak wajib pajak yang tidak mau menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Sita ini.
Dari penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk memahami, dan
mendalami bagaimana pelaksanaan sita oleh juru sita terhadap wajib pajak badan di KPP Pratama Medan Belawan dan mengangkatnya menjadi sebuah karya
ilmiah yang berjudul : Tata Cara Pelaksanaan Sita Terhadap Wajib Pajak Badan Untuk Mengurangi Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]