dc.description.abstract | Sebagaimana diketahui tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan
suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam rangka mewujudkan
Pembangunan Nasional tersebut, Pemerintah bersama-sama dengan rakyat
berusaha melaksanakan pembangunan di segala bidang, guna meningkatkan dan
memeratakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial. Dalam hal ini
pemerintah menjadikan sektor pajak sebagai sumber utama dalam menopang
pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat jelas dalam kenyataannya,
penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan
sejalan dengan hal tersebut peranan pajak sebagai penopang program
pembangunan nasional.
Adapun saat ini pemerintah sedang giatnya memberikan kewenangan
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemeritah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pertimbanganpertimbangan yang menjadi dasar suatu daerah diberikan kewenangan oleh
pemerintah pusat supaya pemerintah daerah dapat menggali sumber keuangan
sendiri dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah daerahnya dan pelayanan masyarakatnya. Untuk membiayai rumah tangganya sendiri, Pemerintah sendiri telah
menetapkan Undang-Undang mengenai pemungutan pajak yang dilakukan
berdasarkan ketetapan yang berlaku. Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana diberi kewenangan yang lebih
besar kepada daerah untuk pemungutan pajak daerahnya sendiri dan dapat
meningkatkan akuntabilitas daerah.
Salah satu pajak daerah propinsi yang sangat menarik dan primadona
dalam sumbangsihnya terhadap penerimaan dalam kas daerah adalah Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menambah serta menunjang pemasukan
anggaran rumah tangga daerah.
Dilihat dari perkembangan teknologi sekarang ini, dimana semakin banyak
masyarakat memiliki kendaraan bermotor untuk menjalankan aktivitas seharihari. Oleh karena itu, Pajak Kendaraan Bermotor menjadi primadona dalam
memberikan pemasukan dan pendapatan yang lebih besar daripada jenis-jenis
pajak daerah lainnya.
Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini, besarnya
jumlah Pajak yang terutang ditetapkan dan dihitung oleh fiskus sebagai pemungut
Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab
menyetor besarnya jumlah pajak yang terutang tersebut. Sistem inilah yang
disebut system official assessment. Dari sistem ini terlihat bahwa pihak fiskus
mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan ketentuan
perundang-undangan perpajakan daerah. Dalam menjalankan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor,
wajib pajak memerlukan sarana administrasi yang jelas dan harus mengetahui
dengan jelas prosedur untuk menyampaikan serta memenuhi kewajiban tersebut.
Sarana tersebut adalah Surat Pembeitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan
mengetahui dan menguasai prosedur dan tata cara pengisian SPTPD, maka
diharapkan tidak terjadinya kesalahan dan ketimpangan yang sering dilakukan
oleh Wajib Pajak dalam memenuhi dan menjalankan kewajibannya. Minimnya
pengetahuan wajib pajak dalam melakukan penghitungan Pajak Kendaraan
Bermotor, menyebabkan terjadinya kesalahan dalam sistem administrasi.
Salah satu usaha untuk mengenal lebih mendalam mengenai objek masalah
tersebut tidak hanya dengan kajian teoritis tetapi juga harus mengacu pada praktek
kerja lapangan yang nyata, yang selanjutnya disebut PKLM. Dalam hal ini Kantor
SAMSAT adalah sarana yang tepat untuk memberikan pengalaman dan
pengetahuan yang praktis di lapangan yang secara langsung berhubungan dengan
objek penelitian yang akan diteliti. Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan
Mandiri (PKLM) ini, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui mekanisme
Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan kendala apa saja
yang dihadapi oleh Kantor SAMSAT Medan Utara. Hal inilah yang menjadi dasar
bagi penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM),
dengan mengambil judul tentang: Mekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Medan Utara | en_US |