Show simple item record

dc.contributor.advisorEffendi, Indra
dc.contributor.authorNapitupulu, Winda Monica
dc.date.accessioned2022-11-22T03:06:00Z
dc.date.available2022-11-22T03:06:00Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63051
dc.description.abstractSebagaimana diketahui tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Nasional tersebut, Pemerintah bersama-sama dengan rakyat berusaha melaksanakan pembangunan di segala bidang, guna meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial. Dalam hal ini pemerintah menjadikan sektor pajak sebagai sumber utama dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat jelas dalam kenyataannya, penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sejalan dengan hal tersebut peranan pajak sebagai penopang program pembangunan nasional. Adapun saat ini pemerintah sedang giatnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemeritah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pertimbanganpertimbangan yang menjadi dasar suatu daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat supaya pemerintah daerah dapat menggali sumber keuangan sendiri dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerahnya dan pelayanan masyarakatnya. Untuk membiayai rumah tangganya sendiri, Pemerintah sendiri telah menetapkan Undang-Undang mengenai pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku. Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana diberi kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk pemungutan pajak daerahnya sendiri dan dapat meningkatkan akuntabilitas daerah. Salah satu pajak daerah propinsi yang sangat menarik dan primadona dalam sumbangsihnya terhadap penerimaan dalam kas daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menambah serta menunjang pemasukan anggaran rumah tangga daerah. Dilihat dari perkembangan teknologi sekarang ini, dimana semakin banyak masyarakat memiliki kendaraan bermotor untuk menjalankan aktivitas seharihari. Oleh karena itu, Pajak Kendaraan Bermotor menjadi primadona dalam memberikan pemasukan dan pendapatan yang lebih besar daripada jenis-jenis pajak daerah lainnya. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini, besarnya jumlah Pajak yang terutang ditetapkan dan dihitung oleh fiskus sebagai pemungut Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab menyetor besarnya jumlah pajak yang terutang tersebut. Sistem inilah yang disebut system official assessment. Dari sistem ini terlihat bahwa pihak fiskus mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Dalam menjalankan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor, wajib pajak memerlukan sarana administrasi yang jelas dan harus mengetahui dengan jelas prosedur untuk menyampaikan serta memenuhi kewajiban tersebut. Sarana tersebut adalah Surat Pembeitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan mengetahui dan menguasai prosedur dan tata cara pengisian SPTPD, maka diharapkan tidak terjadinya kesalahan dan ketimpangan yang sering dilakukan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi dan menjalankan kewajibannya. Minimnya pengetahuan wajib pajak dalam melakukan penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor, menyebabkan terjadinya kesalahan dalam sistem administrasi. Salah satu usaha untuk mengenal lebih mendalam mengenai objek masalah tersebut tidak hanya dengan kajian teoritis tetapi juga harus mengacu pada praktek kerja lapangan yang nyata, yang selanjutnya disebut PKLM. Dalam hal ini Kantor SAMSAT adalah sarana yang tepat untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan yang praktis di lapangan yang secara langsung berhubungan dengan objek penelitian yang akan diteliti. Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) ini, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui mekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Kantor SAMSAT Medan Utara. Hal inilah yang menjadi dasar bagi penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), dengan mengambil judul tentang: Mekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Medan Utaraen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Medan Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600092
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages58 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record