Show simple item record

dc.contributor.advisorThamrin, M.Husni
dc.contributor.authorRambe, Sri Wahyuda
dc.date.accessioned2022-11-22T03:10:01Z
dc.date.available2022-11-22T03:10:01Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63055
dc.description.abstractSesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Negara kita ini, pajak dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat merupakan sumber penerimaan Negara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan sumber penerimaan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-undang, masing-masing untuk jenis pajak telah ditetapkan dengan jelas mengenai subjek pajak serta tarif pajak yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini , aturan yang ditetapkan dalam UU No.22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, UU No. 25 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 34 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan Undang-undang tersebut maka Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota telah diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri melalui sistem Otonomi Daerah. Masing-masing daerah tentu berusaha untuk mengisi pundi-pundi anggarannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , diantaranya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berupa pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu penulis ingin untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) untuk mengetahui bagaimana sebenarnya Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kenderaan Bemotor (PKB) pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Putri Hijau Medan. Pajak daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pajak Kenderaan Bermotornya dilakukan pada satu kantor yang melibatkan beberapa unsur terkait dalam pengelolaannya. Tetapi tidak selamanya teori yang didapat dari dunia pendidikan sama dengan dilapangan dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Mandiri mahasiswa dapat meningkatakan dan mengembangkan keterampilan dalam menghadapi pekerjaan yang sesungguhnya, dapat melatih diri, bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan serta mengetahui dunia kerja sebenarnya. Dalam menghadapi Era Globalisasi dan perkembangan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi modern seperti sekarang ini. Menuntut kita dapat menunjukan kemampuan untuk membangun Bangsa dan Negara. Untuk melaksanakan hal tersebut maka penulis ingin melakukan Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) yang merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan. Adapun yang dimaksud dengan Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), adalah suatu kegiatan dimana mahasiswa dapat mengetauhi secara langsung fungsi dan tugas dalam pekejaan yang sebenarnya serta dapat mempraktekan apa yang sudah di pelajari di bangku pekuliahan dalam bentuk teori maupun praktek. Dengan demikian mahasiswa harus dapat memberikan sumbangsih terhadap kehidupan Bangsa Indonesia. Tetapi ini tidak berarti bahwa Bangsa Indonesia harus menghentikan aktivitasnya untuk melaksanakan pembangunan, bahkan pembangunan yang terhenti sangat perlu untuk dilanjutkan, dan kelemhankelemahan aturan dan pelaksanaanya yang dapat diketahui segera direvisi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kenderaan Bemotor (PKB) pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Putri Hijau Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600017
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages59 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record