dc.description.abstract | Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Negara kita ini, pajak
dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak yang dikelola
oleh pemerintah pusat merupakan sumber penerimaan Negara Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan pajak yang dikelola oleh
pemerintah daerah merupakan sumber penerimaan daerah Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-undang, masing-masing untuk
jenis pajak telah ditetapkan dengan jelas mengenai subjek pajak serta tarif pajak
yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam hal ini , aturan yang ditetapkan dalam UU No.22 Tahun 1999 yang
telah diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, UU No.
25 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No. 18 Tahun
1997 yang telah diubah dengan UU No. 34 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Dengan Undang-undang tersebut maka Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota telah diberikan wewenang
untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri melalui sistem Otonomi Daerah.
Masing-masing daerah tentu berusaha untuk mengisi pundi-pundi anggarannya
yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , diantaranya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berupa pajak dan retribusi
daerah.
Oleh sebab itu penulis ingin untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan
Mandiri (PKLM) untuk mengetahui bagaimana sebenarnya Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kenderaan Bemotor (PKB) pada Kantor Bersama Sistem
Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Putri Hijau Medan.
Pajak daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pajak
Kenderaan Bermotornya dilakukan pada satu kantor yang melibatkan beberapa
unsur terkait dalam pengelolaannya.
Tetapi tidak selamanya teori yang didapat dari dunia pendidikan sama
dengan dilapangan dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Mandiri
mahasiswa dapat meningkatakan dan mengembangkan keterampilan dalam
menghadapi pekerjaan yang sesungguhnya, dapat melatih diri, bertanggung jawab
terhadap pekerjaan yang diberikan serta mengetahui dunia kerja sebenarnya.
Dalam menghadapi Era Globalisasi dan perkembangan Ilmu Pengetahuan
serta Teknologi modern seperti sekarang ini. Menuntut kita dapat menunjukan
kemampuan untuk membangun Bangsa dan Negara. Untuk melaksanakan hal
tersebut maka penulis ingin melakukan Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM)
yang merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Program Studi
Diploma III Administrasi Perpajakan. Adapun yang dimaksud dengan Praktek
Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), adalah suatu kegiatan dimana mahasiswa dapat
mengetauhi secara langsung fungsi dan tugas dalam pekejaan yang sebenarnya serta dapat mempraktekan apa yang sudah di pelajari di bangku pekuliahan dalam
bentuk teori maupun praktek.
Dengan demikian mahasiswa harus dapat memberikan sumbangsih
terhadap kehidupan Bangsa Indonesia. Tetapi ini tidak berarti bahwa Bangsa
Indonesia harus menghentikan aktivitasnya untuk melaksanakan pembangunan,
bahkan pembangunan yang terhenti sangat perlu untuk dilanjutkan, dan kelemhankelemahan aturan dan pelaksanaanya yang dapat diketahui segera direvisi. | en_US |