Prosedur Pengajuan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Yang Terutang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
Abstract
Dalam situasi Negara Republik Indonesia yang sedang melaksanakan
pembangunan sangat diperlukan sumber keuangan atau penerimaan. Dan salah
satu sumber keuangan Negara yang sangat penting di samping minyak dan gas
adalah pajak. Dalam upaya untuk meningkatkan pengolahan pajak sebagai wujud
kegotongroyongan dari masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional
diperlukan peran serta dari masyarakat itu sendiri beserta penyelenggaraan
Negara.
Pajak bumi dan bangunan adalah salah satu jenis pajak yang bersifat objektif,
yang lebih memperhatikan pada objek pajaknya yaitu bumi dan bangunan dalam
meningkatkan sumber – sumber pendapatan Negara. Sejak diberlakukannya
Undang – Undang No. 12 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang – Undang No.
12 Tahun 1994 yang mengatur tentang pajak bumi dan atau bangunan diharapkan
akan memberi kepastian hukum sehingga kesadaran perpajakan dari masyarakat
akan meningkat sehingga penerimaan akan semakin meningkat pula.
Dalam hal pengenaan pajak terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan salah
satu caranya adalah memberikan kepercayaan (kreditbilitas) kepada Wajib Pajak
untuk mendaftarkan sendiri Objek Pajak yang dikuasai/dimilikinya (self assesment di bidang pelaporan) ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat – tempat
lain yang telah ditunjuk.
Mengingat besarnya jumlah Objek Pajak yang beragam, tingkat pengetahuan
dan pendidikan dari wajib pajak, penulis merasa belum seluruhnya Wajib Pajak
dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan Objek Pajak yang dikuasai
atau dimilikinya dan belum seluruhnya Wajib Pajak dapat mengerti prosedur –
prosedur yang terdapat dalam hal perpajakan ini, baik dalam hal Prosedur
Penetapan Pajak, Prosedur Pengajuan Keberatan dan Prosedur Permohonan
Pengurangan Pajak yang telah ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang terjadi
sehingga mengakibatkan kekeliruan antara Wajib Pajak dengan pihak Fiskus.
Salah satu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai
Prosedur Permohonan Pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada pihak
Fiskus.
Dalam hal keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh
Wajib Pajak sebagaimana telah dimaksudkan dalam Pasal 15 Undang – Undang
No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan
Undang – Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak bumi dan Bangunan yang
pada dasarnya baru dapat diterima seluruhnya atau sebahagian apabila Wajib
Pajak dapat membuktikan alasan Yuridis Fiskal yang kuat, bahwa SPPT dan SKP
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur tidak
atau kurang sesuai dengan data yang sebenarnya dan Wajib Pajak belum terlalu memahami tentang hal ini sehingga banyak terjadi salah penafsiran dalam hal
pengajuan keberatan.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis berniat melakukan suatu penelitian
dengan judul Prosedur Pengajuan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Yang Terutang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]