Show simple item record

dc.contributor.advisorKetaren, Nurlela
dc.contributor.authorHerman, Herman
dc.date.accessioned2022-11-22T03:14:11Z
dc.date.available2022-11-22T03:14:11Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63067
dc.description.abstractDalam situasi Negara Republik Indonesia yang sedang melaksanakan pembangunan sangat diperlukan sumber keuangan atau penerimaan. Dan salah satu sumber keuangan Negara yang sangat penting di samping minyak dan gas adalah pajak. Dalam upaya untuk meningkatkan pengolahan pajak sebagai wujud kegotongroyongan dari masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional diperlukan peran serta dari masyarakat itu sendiri beserta penyelenggaraan Negara. Pajak bumi dan bangunan adalah salah satu jenis pajak yang bersifat objektif, yang lebih memperhatikan pada objek pajaknya yaitu bumi dan bangunan dalam meningkatkan sumber – sumber pendapatan Negara. Sejak diberlakukannya Undang – Undang No. 12 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang – Undang No. 12 Tahun 1994 yang mengatur tentang pajak bumi dan atau bangunan diharapkan akan memberi kepastian hukum sehingga kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan akan semakin meningkat pula. Dalam hal pengenaan pajak terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan salah satu caranya adalah memberikan kepercayaan (kreditbilitas) kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan sendiri Objek Pajak yang dikuasai/dimilikinya (self assesment di bidang pelaporan) ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat – tempat lain yang telah ditunjuk. Mengingat besarnya jumlah Objek Pajak yang beragam, tingkat pengetahuan dan pendidikan dari wajib pajak, penulis merasa belum seluruhnya Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan Objek Pajak yang dikuasai atau dimilikinya dan belum seluruhnya Wajib Pajak dapat mengerti prosedur – prosedur yang terdapat dalam hal perpajakan ini, baik dalam hal Prosedur Penetapan Pajak, Prosedur Pengajuan Keberatan dan Prosedur Permohonan Pengurangan Pajak yang telah ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang terjadi sehingga mengakibatkan kekeliruan antara Wajib Pajak dengan pihak Fiskus. Salah satu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai Prosedur Permohonan Pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada pihak Fiskus. Dalam hal keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana telah dimaksudkan dalam Pasal 15 Undang – Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak bumi dan Bangunan yang pada dasarnya baru dapat diterima seluruhnya atau sebahagian apabila Wajib Pajak dapat membuktikan alasan Yuridis Fiskal yang kuat, bahwa SPPT dan SKP yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur tidak atau kurang sesuai dengan data yang sebenarnya dan Wajib Pajak belum terlalu memahami tentang hal ini sehingga banyak terjadi salah penafsiran dalam hal pengajuan keberatan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis berniat melakukan suatu penelitian dengan judul Prosedur Pengajuan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Yang Terutang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timuren_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Pengajuan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Yang Terutang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600004
dc.identifier.nidnNIDN0002055406
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages63 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record