dc.description.abstract | Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undangundang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat kontraprestasi yang
langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum (Hartoyo, 2010 : 10). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerima negara yang
utama, disamping penerimaan atau pendapatan negara yang lain.
Sesuai pasal 6 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 pasal 3 ayat 2 diartikan sebagai
pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan
daerah yang dipergunakan untuk penyedia fasilitas yang juga dinikmati oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pengenaan beban pajaknya
terlebih dahulu harus memperhatikan objek pajaknya daripada subjek
pajaknya.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki setiap wajib pajak
baik besar maupun kecil akan dikenakan pajak sesuai dengan kemampuan
dan keadaannya. Oleh karena itu diberikan kesempatan kepada wajib pajak
untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yng dimiliki/dimanfaatkannya (self
assessment) dibidang pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempattempat lain yang di tunjuk.
Mengingat besarnya jumlah objek pajak, beragamnya tingkat
pendidikan dan pengetahuan wajib pajak, maka belum seluruhnya wajib
pajak dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan objek pajak yang
dimilikinya. Sejalan dengan hal itu, fiskus sebagai aparat penyelenggara
perpajakan dalam rangka memanfaatkan potensi pajak pajak bumi dan
bangunan untuk meningkatkan kinerjanya dalam menentukan arah kebijakan
operasional khususnya dalam pembuatan rencana kerja pendapatan objek Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,
maka Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kegiaan pendataan objek dan subjek
pajak bumi dan bangunan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh
Direktorat Jenderal Pajak atau bekerja sama dengan pihak lain ketiga yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar sebagai tempat
penulis melakukan penelitian memiliki wilayah kerja yang luas yang meliputi
seluruh wilayah secara administratif. Ketatnya persaingan penggunaan lahan
dan pertumbuhan bangunan yang dapat dilihat dari banyaknya kawasan
permukiman terencana yang semakin menyebar, yang menyebabkan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar sering mengalami kendala antara
lain adanya wajib pajak yang pindah tanpa memberitahukan kepada fiskus
atau adanya perubahan data yang tidak disampaikan kepada fiskus sehingga
pendapatan objek Pajak Bumi dan Bangunan belum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan masih banyak data-data yang tidak akurat karena
kurangnya pemahaman dan pengertian wajib pajak tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Untuk mengatasi kendala atau masalah yang dihadapi pihak
penyelenggara maupun wajib pajak tersebut diperlukan adanya kebijakan
yang aktual yang mampu mendorong dan merangsang efisiensi dan
efektifitas kerja yakni melalui mekanisme pendataan, yang khususnya
pendataan terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Berdasarkan uraian diatas maka peneliti mencoba membahas dan
menuangkannya dalam bentuk tugas akhir dengan judul : “Mekanisme
Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Pematang Siantar”. | en_US |