• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan

    View/Open
    fulltext (289.4Kb)
    Date
    2011
    Author
    Fadhilal, Dina
    Advisor(s)
    Batubara, Alwi Hashim
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama bagi penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk membayarnya guna meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang – undangan perpajakan yang nantinya akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Pajak yang dikelola bersama Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak melalui penghasilan yang diperoleh wajib pajak tersebut. Pajak yang nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk mandanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari hasil pajak daerah, hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Daerah menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahnya. Di dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Daerah mengelola jenis Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan Pajak Pemungutan Bahan Galian Golongan C. Adapun jenis pajak Provinsi dan jenis pajak Kabupaten Kota adalah : Jenis pajak Provinsi terdiri dari : a. Pajak Kendaraan Bermotor b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak Air Permukaan ; dan e. Pajak Rokok Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri dari : a. Pajak Hotel b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan Jalan f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan g. Pajak Parkir h. Pajak Air Tanah i. Pajak Sarang Burung Walet j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Hiburan adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak hiburan dapat menjadi sumber pendanaan Pemerintah Daerah guna mendukung kesinambungan Kota Medan. Seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial budaya masyarakat yang semakin kritis dan mengarah lebih maju, baik dalam bidang informasi teknologi dan khususnya industri yang berhubungan erat dengan hiburan akan mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak hiburan yang nantinya penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan menunjang kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang lebih baik. Penerimaan dari pajak hiburan, dibutuhkan mekanisme pemungutan yang lebih baik dari Pemerintah Daerah. Hingga semua penerimaan yang berasal dari pajak hiburan di pungut dengan jelas dan terealisasi dengan baik, sesuai dengan tata cara pemungutan pajak di Indonesia. Dengan kesesuaian tersebut diharapkan hambatan atau kendala - kendala dalam pemungutan pajak hiburan dapat diatasi baik dari wajib pajak sendiri maupun pihak pemungutan fiskus. Dari penjelasan dan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengetahui dan mendalami pelaksanaan pemungutan serta kendala-kendala atau masalah yang dihadapi. Dengan demikian penulis melakukan praktik yang berjudul “Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan”.
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63078
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV