Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Fadhilal, Dina
Advisor(s)
Batubara, Alwi Hashim
Metadata
Show full item recordAbstract
Sesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama bagi
penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk membayarnya
guna meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan
peraturan perundang – undangan perpajakan yang nantinya akan berpengaruh
terhadap penerimaan daerah.
Pajak yang dikelola bersama Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah
Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak
melalui penghasilan yang diperoleh wajib pajak tersebut. Pajak yang nantinya
akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk
mandanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga
mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dari pemerintah pusat. Hal
ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyebutkan
bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang
berasal dari hasil pajak daerah, hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik
Daerah (BUMD), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Daerah
menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahnya. Di dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Daerah mengelola jenis Pajak Daerah seperti Pajak Hotel,
Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak
Parkir, dan Pajak Pemungutan Bahan Galian Golongan C.
Adapun jenis pajak Provinsi dan jenis pajak Kabupaten Kota adalah :
Jenis pajak Provinsi terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan ; dan
e. Pajak Rokok
Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri dari :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah
i. Pajak Sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak Hiburan adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh
Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD), dimana pajak hiburan dapat menjadi sumber pendanaan
Pemerintah Daerah guna mendukung kesinambungan Kota Medan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial budaya
masyarakat yang semakin kritis dan mengarah lebih maju, baik dalam bidang
informasi teknologi dan khususnya industri yang berhubungan erat dengan
hiburan akan mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak hiburan yang
nantinya penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
daerah dan menunjang kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang lebih
baik.
Penerimaan dari pajak hiburan, dibutuhkan mekanisme pemungutan yang
lebih baik dari Pemerintah Daerah. Hingga semua penerimaan yang berasal dari
pajak hiburan di pungut dengan jelas dan terealisasi dengan baik, sesuai dengan
tata cara pemungutan pajak di Indonesia. Dengan kesesuaian tersebut diharapkan
hambatan atau kendala - kendala dalam pemungutan pajak hiburan dapat diatasi
baik dari wajib pajak sendiri maupun pihak pemungutan fiskus.
Dari penjelasan dan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk
mengetahui dan mendalami pelaksanaan pemungutan serta kendala-kendala atau
masalah yang dihadapi. Dengan demikian penulis melakukan praktik yang
berjudul “Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]