Show simple item record

dc.contributor.advisorBatubara, Alwi Hashim
dc.contributor.authorFadhilal, Dina
dc.date.accessioned2022-11-22T03:20:47Z
dc.date.available2022-11-22T03:20:47Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63078
dc.description.abstractSesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama bagi penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk membayarnya guna meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang – undangan perpajakan yang nantinya akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Pajak yang dikelola bersama Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak melalui penghasilan yang diperoleh wajib pajak tersebut. Pajak yang nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk mandanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari hasil pajak daerah, hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Daerah menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahnya. Di dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Daerah mengelola jenis Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan Pajak Pemungutan Bahan Galian Golongan C. Adapun jenis pajak Provinsi dan jenis pajak Kabupaten Kota adalah : Jenis pajak Provinsi terdiri dari : a. Pajak Kendaraan Bermotor b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak Air Permukaan ; dan e. Pajak Rokok Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri dari : a. Pajak Hotel b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan Jalan f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan g. Pajak Parkir h. Pajak Air Tanah i. Pajak Sarang Burung Walet j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Hiburan adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak hiburan dapat menjadi sumber pendanaan Pemerintah Daerah guna mendukung kesinambungan Kota Medan. Seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial budaya masyarakat yang semakin kritis dan mengarah lebih maju, baik dalam bidang informasi teknologi dan khususnya industri yang berhubungan erat dengan hiburan akan mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak hiburan yang nantinya penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan menunjang kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang lebih baik. Penerimaan dari pajak hiburan, dibutuhkan mekanisme pemungutan yang lebih baik dari Pemerintah Daerah. Hingga semua penerimaan yang berasal dari pajak hiburan di pungut dengan jelas dan terealisasi dengan baik, sesuai dengan tata cara pemungutan pajak di Indonesia. Dengan kesesuaian tersebut diharapkan hambatan atau kendala - kendala dalam pemungutan pajak hiburan dapat diatasi baik dari wajib pajak sendiri maupun pihak pemungutan fiskus. Dari penjelasan dan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengetahui dan mendalami pelaksanaan pemungutan serta kendala-kendala atau masalah yang dihadapi. Dengan demikian penulis melakukan praktik yang berjudul “Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600060
dc.identifier.nidnNIDN0031085604
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages80 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record