dc.description.abstract | Menurut pendapat .Rochmat Soemitro dalam bukunya Dasar-dasar
Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan dalam Waluyo (2008:3) menyatakan : pajak
adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak atas kekayaan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
telah ada sejak zaman penjajahan maupun setelah Indonesia merdeka dan di atur
dalam berbagai ordonasi yang di ubah menjadi Iuran Pendapatan Daerah
(IPEDA), akan tetapi dasar hukum IPEDA kurang kuat maka sejak adanya
reformasi perpajakan sehingga IPEDA dirubah menjadi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan yang menjadi dasar hukum nya adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998, KMK 523/KMK.04/1998 dan KEP-16/PJ.06/1998 tentang pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Bahwa bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, permukaan bumi meliputi
tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Adapun yang
dimaksud dengan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfat atas bumi dan atau
memiliki bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak
adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan bangunan yang
klasifikasi objek pajak nya telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam
menetukan klasifikasi bumi/tanah hasrus diperhatikan faktor-faktor yaitu letak,
peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan dan lain-lain. (Rusdji, 2008 : 9-
10).
Dari masa yang lalu sampai sekarang masalah perpajakan merupakan
masalah yang rumit bagi masyarakat, hal ini terjadi antara lain karena kurang nya
pengetahuan masyarakat (Subjek Pajak) mengenai peraturan perpajakan
khususnya mekanisme perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi
sebahagian masyarakat sudah mengetahui makanisme perhitungan pajak bumi dan
bangunan di sektor pedesaan dan perkotaan saja sementara pajak bumi dan
bangunan terdiri dari sektor pedesaan dan perkotaan, sektor perkebunan, sektor
kehutanan, dan sektor pertambangan. Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan Mandiri ini mahasiswa akan lebih
jauh mengerti bagaimana mekanisme perhitungan pajak bumi dan bangunan serta
dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi mahasiswa. Berkenaan
dengan hal tersebut penulis tertarik untuk mebuat karya tulis Mekanisme Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar | en_US |