Show simple item record

dc.contributor.advisorBatubara, Alwi Hashim
dc.contributor.authorPutri, Nova Frisca Dwi
dc.date.accessioned2022-11-22T03:24:22Z
dc.date.available2022-11-22T03:24:22Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63087
dc.description.abstractMenurut pendapat .Rochmat Soemitro dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan dalam Waluyo (2008:3) menyatakan : pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak atas kekayaan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan telah ada sejak zaman penjajahan maupun setelah Indonesia merdeka dan di atur dalam berbagai ordonasi yang di ubah menjadi Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA), akan tetapi dasar hukum IPEDA kurang kuat maka sejak adanya reformasi perpajakan sehingga IPEDA dirubah menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan yang menjadi dasar hukum nya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998, KMK 523/KMK.04/1998 dan KEP-16/PJ.06/1998 tentang pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Bahwa bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfat atas bumi dan atau memiliki bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan bangunan yang klasifikasi objek pajak nya telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam menetukan klasifikasi bumi/tanah hasrus diperhatikan faktor-faktor yaitu letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan dan lain-lain. (Rusdji, 2008 : 9- 10). Dari masa yang lalu sampai sekarang masalah perpajakan merupakan masalah yang rumit bagi masyarakat, hal ini terjadi antara lain karena kurang nya pengetahuan masyarakat (Subjek Pajak) mengenai peraturan perpajakan khususnya mekanisme perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi sebahagian masyarakat sudah mengetahui makanisme perhitungan pajak bumi dan bangunan di sektor pedesaan dan perkotaan saja sementara pajak bumi dan bangunan terdiri dari sektor pedesaan dan perkotaan, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor pertambangan. Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan Mandiri ini mahasiswa akan lebih jauh mengerti bagaimana mekanisme perhitungan pajak bumi dan bangunan serta dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi mahasiswa. Berkenaan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk mebuat karya tulis Mekanisme Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantaren_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantaren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600067
dc.identifier.nidnNIDN0031085604
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages66 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record