dc.description.abstract | Dengan adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, maka pemerintah daerah diberikan wewenang dan
tanggung jawab untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, berdasarkan
aspirasi masyarakat daerah menuntut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi
masyratakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan inilah yang
disebut dengan otonomi daerah. Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah mampu berotonomi yaitu
terletak pada kemauan keungan daerah. Artinya, daerah otonom memiliki
kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri,
mengelola, dan menggunakan keuangan sendiri untuk membiayai
penyelenggaraan daerahnya, sehingga tidak terlalu bergantung pada bantuan
pusat. Adapun sumber pendapatan daerah yang dimaksud antara lain: pendapatan
asli daerah, pinjaman daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti: hibah, dana darurat,
dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang
berlaku.
Karena ketergantungan kepada bantuan pusat haruslah seminimal
mungkin, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah dan
retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar yang diharapkan
dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk
dapat meningkatkan dan meratakan kesejahteran masyarakatnya.
Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah dari hasil pajak daerah,
yang terbagi atas 2 kelompok, yaitu: pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota.
Dalam hal ini, penulis menekankan pajak kabupaten/kota dan pajak provinsi yang
juga terbagi atas beberapa jenis, yakni:
Pajak Provinsi:
1. Pajak Kenderaan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor
4. Pajak Air Permukaan
5. Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penenrangan Jalan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Air Tanah
8. Pajak Sarang Burung Walet
9. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Pajak kabupaten/kota memiliki kontribusi yang besar bagi tiap daerah di
Indonesia. Salah satu pajak kabupaten/kota yang kontribusinya besar bagi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di kota Medan adalah Pajak Hotel.
Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan di hotel. Adapun disini
yang dimaksud dengan hotel adalah bangunan yang khusu disiediakan bagi orang
yang ingin beristirahat atau menginap, atau memperoleh fasilitas pelayanan, dan
atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang
menyatu, dikelola, dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan
atau perkantoran.
Saat ini perkembangan hotel atau jenis tempat penginapan lainnya sangat
pesat. Oleh karena itu perlu ditingkatkan dan dioptimalkan penerimaan pajaknya.
Selain itu kita juga perlu mengetahui bagaimana peningkatan penerimaan Pajak
Hotel dari tahun ke tahun, supaya kita mengetahui bagaimana kontribusi Pajak
Hotel bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya pembangunan Kota
Medan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk menulis objek
Praktik Lapangan Mandiri tentang : Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan Kota Medan. Dalam hal ini
lembaga yang dipilih sebagai tempat Prakti Kerja Lapangan Mandiri adalah
DISPENDA, karena merupakan salah satu lembaga yang berperan aktif dalam
mengelola pendapatan asli daerah. | en_US |