Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Sipahutar, Dedi Josep
Advisor(s)
Ginting, Rasudin
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak Daerah dan Pajak Nasional merupakan suatu sistem Perpajakan
Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu
dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan
sistem Perpajakan Nasional, pembinaan Pajak Daerah dilakukan secara terpadu
dengan Pajak Nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus, terutama
mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah
saling melengkapi. Berdasarkan uraian tersebut jelas diketahui salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) berasal dari Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah pungutan
daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah
sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Pajak Daerah terbagi
menjadi dua jenis, yaitu Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak
Kabupaten dan Kota itu terdiri dari : Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air dan Tanah, Pajak Parkir.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu penerimaan daerah
yang memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
sehingga diharapkan pajak penerangan jalan tersebut dapat dijadikan sebagai
alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan potensi daerah.
Ini sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah, maka dalam
menyelenggarakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tersebut, Pemerintahan Daerah
melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses
pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintahan dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan No.12 Tahun 2003
tentang Pajak Daerah Kota Medan. Dalam pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan
(PPJ) tersebut Pemerintah Daerah tentunya mendapat permasalahanpermasalahan. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam pelaksanaan Pajak
Penerangan Jalan (PPJ) ini harusb meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat
mengatasi permasalahan yang timbul. Dengan demikian atas dasar uraian tersebut maka pelaksanaan PKLM,
yang merupakan kegiatan intrakulikuler yang dilakukan mahasiswa secara
mandiri dimaksudkan untuk memberikan penglaman praktis da berhubungan
secara langsung dengan teori keahlian tentang Administrasi Perpajakan sebagai
laporan tugas akhir. Maka penulis tertari untuk mengambil judul : “ Sistem
Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan”.
Dimana Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) merupakan suatu kegiatan yang
wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa dalam rangka menyelesaikan
pendidikannya pada Program Diploma-3 Administrasi Perpajakan, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]