Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Rasudin
dc.contributor.authorSipahutar, Dedi Josep
dc.date.accessioned2022-11-22T03:33:09Z
dc.date.available2022-11-22T03:33:09Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63103
dc.description.abstractPajak Daerah dan Pajak Nasional merupakan suatu sistem Perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan sistem Perpajakan Nasional, pembinaan Pajak Daerah dilakukan secara terpadu dengan Pajak Nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah saling melengkapi. Berdasarkan uraian tersebut jelas diketahui salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Kabupaten dan Kota itu terdiri dari : Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air dan Tanah, Pajak Parkir. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu penerimaan daerah yang memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga diharapkan pajak penerangan jalan tersebut dapat dijadikan sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan potensi daerah. Ini sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah, maka dalam menyelenggarakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tersebut, Pemerintahan Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan No.12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan. Dalam pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tersebut Pemerintah Daerah tentunya mendapat permasalahanpermasalahan. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini harusb meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul. Dengan demikian atas dasar uraian tersebut maka pelaksanaan PKLM, yang merupakan kegiatan intrakulikuler yang dilakukan mahasiswa secara mandiri dimaksudkan untuk memberikan penglaman praktis da berhubungan secara langsung dengan teori keahlian tentang Administrasi Perpajakan sebagai laporan tugas akhir. Maka penulis tertari untuk mengambil judul : “ Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan”. Dimana Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) merupakan suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa dalam rangka menyelesaikan pendidikannya pada Program Diploma-3 Administrasi Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleSistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600071
dc.identifier.nidnNIDN0014085905
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages77 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record