dc.description.abstract | Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan adalah Kontribusi Wajib Kepada
Kas Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pajak pusat dan tercantum
dalam Anggaran penerimaan dan Belanja Negara (APBN) namun hasil
penerimaan seluruhnya telah dialokasikan kepada pemerintah Daerah melalui
mekanisme bagi hasil pajak. Hasil penerimaan ini oleh pemerintah Daerah
digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah daerah terutama untuk
pembangunan di daerah.
Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak
sebagai partisipasi dalam menanggung pembiayaan Negara, maka dituntut
kesadaran warga Negara untuk memenuhi kewajiban kewarganegaraannya Salah
satu kewajiban tersebut adalah subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya
dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pajak bumi dan
bangunan (PBB) sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 pasal 9 ayat (1) yang berbunyi
“ Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya
dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak”. Ini merupakan kewajiban
pertama bagi subjek pajak guna mengawali pemenuhan kewajibannya untuk
membayar Pajak Bumi Dan Bangunan.
Sesuai ketentuan tersebut maka subjek pajak yang memiliki/menguasai/
memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan wajib hukumnya untuk mendaftarkan objek pajaknya termasuk jati dirinya dengan mengisi formulir Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Tetapi pemasukan dana ke Kas Negara yang banyak itu tergantung wajib
pajak PBB yang banyak juga mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna
mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat atau
tempat-tempat yang ditunjuk. Sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 pasal 9 ayat (2) menjelaskan
bahwa pendaftaran dilakukan dengan cara :
1. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak
2. Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus jelas, benar,
lengkap dan tepat waktu yaitu :
a. Jelas, maksudnya adalah bahwa penulisan data yang diminta dalam Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus dinyatakan dengan jelas
sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Negara
maupun wajib pajak
b. Benar, maksudnya agar data yang dilaporkan/dituliskan harus sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya seperti luas tanah dan/atau bangunan,
tahun dan/atau harga perolehan, letak tanah dan/atau bangunan serta
peruntukkan atau penggunaannya yang dilaporkan dan/atau dituliskan
dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. c. Lengkap, maksudnya bahwa semua kolom dalam Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP), baik yang menyangkut subjek Pajak dan/atau Wajib
Pajak maupun data tanah dan/atau bangunan harus diisi sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. Kemudian Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) tersebut harus diberi tanggal Pengisian Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP) dan ditanda tangani oleh wajib pajak. Wajib pajak yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mencantumkan NPWP
dalam kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP).
d. Tepat waktu, maksudnya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang
sudah diisi oleh wajib pajak dengan jelas, benar dan lengkap serta
ditandatangani harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
tersebut diatas selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh wajib pajak.
e. Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh wajib pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat dilaksanakan dengan cara
menyerahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau
mengirimkannya melalui kantor pos tercatat.
Melihat dari cara mendaftarkan objek Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut
maka Penulis mencoba membahas maupun meneliti dan menuangkannya dalam
Laporan Praktek Kerja Lapangan Mandiri dengan judul “ Mekanisme Pengisian
dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar. | en_US |