Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorSari, Dian Wimbi
dc.date.accessioned2022-11-22T03:37:03Z
dc.date.available2022-11-22T03:37:03Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63113
dc.description.abstractPajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan adalah Kontribusi Wajib Kepada Kas Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pajak pusat dan tercantum dalam Anggaran penerimaan dan Belanja Negara (APBN) namun hasil penerimaan seluruhnya telah dialokasikan kepada pemerintah Daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak. Hasil penerimaan ini oleh pemerintah Daerah digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah daerah terutama untuk pembangunan di daerah. Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak sebagai partisipasi dalam menanggung pembiayaan Negara, maka dituntut kesadaran warga Negara untuk memenuhi kewajiban kewarganegaraannya Salah satu kewajiban tersebut adalah subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “ Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak”. Ini merupakan kewajiban pertama bagi subjek pajak guna mengawali pemenuhan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Sesuai ketentuan tersebut maka subjek pajak yang memiliki/menguasai/ memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan wajib hukumnya untuk mendaftarkan objek pajaknya termasuk jati dirinya dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Tetapi pemasukan dana ke Kas Negara yang banyak itu tergantung wajib pajak PBB yang banyak juga mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat atau tempat-tempat yang ditunjuk. Sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan dengan cara : 1. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak 2. Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus jelas, benar, lengkap dan tepat waktu yaitu : a. Jelas, maksudnya adalah bahwa penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus dinyatakan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Negara maupun wajib pajak b. Benar, maksudnya agar data yang dilaporkan/dituliskan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan/atau harga perolehan, letak tanah dan/atau bangunan serta peruntukkan atau penggunaannya yang dilaporkan dan/atau dituliskan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. c. Lengkap, maksudnya bahwa semua kolom dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), baik yang menyangkut subjek Pajak dan/atau Wajib Pajak maupun data tanah dan/atau bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tersebut harus diberi tanggal Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan ditanda tangani oleh wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). d. Tepat waktu, maksudnya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah diisi oleh wajib pajak dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tersebut diatas selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh wajib pajak. e. Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau mengirimkannya melalui kantor pos tercatat. Melihat dari cara mendaftarkan objek Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut maka Penulis mencoba membahas maupun meneliti dan menuangkannya dalam Laporan Praktek Kerja Lapangan Mandiri dengan judul “ Mekanisme Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantaren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600072
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages64 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record