Proses Pelaksanaan Penyitaan yang Dilakukan oleh Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat
View/ Open
Date
2011Author
Naibaho, Marta Lora
Advisor(s)
Effendi, Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Mendapatkan penerimaan Negara merupakan hal yang paling utama walaupun
belum satu-satunya. Dari berbagai alasan pengenaan pajak, kebijakan pajak Indonesia
telah banyak terpengaruh oleh satu keinginan untuk mencapai tujuan ekonomi social
sambil meningkatkan pemerataan hukum pajak keseluruhan lapisan masyarakat.
Demikian juga untuk tujuan pemulihan kehidupan ekonomi untuk bangkit dan
mengentaskan diri dari krisis moneter tentu melakukan suatu pengorbanan
penerimaan pajak yang bertolak belakang dengan keinginan menambah penerimaan
pajak.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi
pokok andalan yaitu:
a. Penerimaan dari sektor Pajak
b. Penerimaan dari sektor Migas
c. Penerimaan dari sektor bukan Pajak
Dari ketiga sumber penerimaan di atas penerimaan dari sektor pajak ternyata
merupakan salah satu sumber penerimaan yang paling besar.
Dari tahun ketahun kita melihat bahwa penerimaan sektor pajak ini terus
meningkat dan memberi adil yang besar penerimaan Negara. Penerimaan dari sektor pajak sering dikatakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional.
(Soemitro,2004)
Sedangkan di sektor Migas, dahulu menjadi andalan penerimaan Negara,sekarang ini
sudah tidak biasa di andalkan lagi sebagai sumber keuangan Negara yang terus
menerus, karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui. Penerimaan pada sewaktuwaktu dapat habis,sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui,yaitu sesuai
perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat masih terdapat wajib
pajak yang belum melaksanakan pelunasan pajak terutangnya. Dari catatan yang di
sajikan KPP Pratama Medan Barat saja masih terdapat beberapa wajib pajak yang
masih dalam sengketa perpajakan,salah satunya adalah penyitaan barang-barang
wajib pajak. Dalam melakukan penyitaan terkadang petugas mengalami kesulitan
dengan wajib pajak yang tidak menerima atas barang-barangnya yang akan di sita
oleh juru sita pajaka, sehinggga terjadi upaya hukum yang tidak sesuai dengan
penyelesaiaan sengketa pajak. Maka itu diperlukan peningkatan kewaspadaan
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, seperti
menghilangkan, mengalihkan dan atau menyembunyikan barang-barang yang akan
disita. (Sihaloho,2004)
Maka dari itu tugas akhir ini akan menganalisa pelaksanaan terhadap barang
sitaan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan. Menjelaskan batasanbatasan juru sita pajak dalam melakukan tugasnya,sehingga tugas akhir ini diberi
judul Proses Pelaksanaan Penyitaan yang Dilakukan oleh Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]