Show simple item record

dc.contributor.advisorEffendi, Indra
dc.contributor.authorNaibaho, Marta Lora
dc.date.accessioned2022-11-22T03:41:09Z
dc.date.available2022-11-22T03:41:09Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63124
dc.description.abstractMendapatkan penerimaan Negara merupakan hal yang paling utama walaupun belum satu-satunya. Dari berbagai alasan pengenaan pajak, kebijakan pajak Indonesia telah banyak terpengaruh oleh satu keinginan untuk mencapai tujuan ekonomi social sambil meningkatkan pemerataan hukum pajak keseluruhan lapisan masyarakat. Demikian juga untuk tujuan pemulihan kehidupan ekonomi untuk bangkit dan mengentaskan diri dari krisis moneter tentu melakukan suatu pengorbanan penerimaan pajak yang bertolak belakang dengan keinginan menambah penerimaan pajak. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan yaitu: a. Penerimaan dari sektor Pajak b. Penerimaan dari sektor Migas c. Penerimaan dari sektor bukan Pajak Dari ketiga sumber penerimaan di atas penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan yang paling besar. Dari tahun ketahun kita melihat bahwa penerimaan sektor pajak ini terus meningkat dan memberi adil yang besar penerimaan Negara. Penerimaan dari sektor pajak sering dikatakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional. (Soemitro,2004) Sedangkan di sektor Migas, dahulu menjadi andalan penerimaan Negara,sekarang ini sudah tidak biasa di andalkan lagi sebagai sumber keuangan Negara yang terus menerus, karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui. Penerimaan pada sewaktuwaktu dapat habis,sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui,yaitu sesuai perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri. Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat masih terdapat wajib pajak yang belum melaksanakan pelunasan pajak terutangnya. Dari catatan yang di sajikan KPP Pratama Medan Barat saja masih terdapat beberapa wajib pajak yang masih dalam sengketa perpajakan,salah satunya adalah penyitaan barang-barang wajib pajak. Dalam melakukan penyitaan terkadang petugas mengalami kesulitan dengan wajib pajak yang tidak menerima atas barang-barangnya yang akan di sita oleh juru sita pajaka, sehinggga terjadi upaya hukum yang tidak sesuai dengan penyelesaiaan sengketa pajak. Maka itu diperlukan peningkatan kewaspadaan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, seperti menghilangkan, mengalihkan dan atau menyembunyikan barang-barang yang akan disita. (Sihaloho,2004) Maka dari itu tugas akhir ini akan menganalisa pelaksanaan terhadap barang sitaan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan. Menjelaskan batasanbatasan juru sita pajak dalam melakukan tugasnya,sehingga tugas akhir ini diberi judul Proses Pelaksanaan Penyitaan yang Dilakukan oleh Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Baraten_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProses Pelaksanaan Penyitaan yang Dilakukan oleh Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Baraten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600011
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages69 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record