Dasar Pengenaan Pajak Reklame Pada Dinas Pertamanan Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Putri, Nadya Aprilia
Advisor(s)
Revida, Erika
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus
menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan baik materiil maupun spiritual untuk dapat merealisasikan tujuan
tersebut perlu banyak diperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Oleh karena itu untuk mewujudkan kemandirian suatu negara dalam
pembiayaan pembangunan yaitu dengan cara menggali sumber dana yang berasal
dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan
yang berguna bagi kepentingan bersama. Pada kesempatan ini penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan
Mandiri (PKLM) di Pemerintah Kota Medan. Adapun spesifikasi Praktik Kerja
Lapangan Mandiri yang diambil pada Pemerintah Kota Medan ini adalah
mengenai Dasar Pengenaan Pajak Reklame yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diperbaharui
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak daerah, yang diperbaharui dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Adapun alasan penulis mengambil spesifikasi ini dikarenakan penulis melihat
semakin maraknya reklame produk ataupun jasa yang ditawarkan oleh berbagai
pihak selaku produsen di Kota Medan dalam berbagai bentuk.
Dimana kita sadari bahwa Reklame saat ini semakin gencar dilakukan oleh
para pelaku bisnis baik penghasil produk maupun jasa dikarenakan semakin
banyaknya saingan yang mungkin saja dapat mengancam kehidupan bisnis
mereka. Tentu saja hal ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemerintah
Kota Medan untuk mengambil sedikit keuntungan dari Reklame-Reklame yang
dibuat oleh pihak yang bersangkutan, karena hal ini tentu saja akan menjadi salah
satu sumber pendapatan daerah yang jumlahnya patut kita perhitungkan.
Keuntungan yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan dari banyaknya
reklame yang dibuat dihampir seluruh penjuru kota Medan adalah melalui pajak
yang dibebankan kepada mereka para produsen baik barang maupun jasa pembuat reklame. Oleh karena itu penulis ingin sekali mempelajari lebih jauh tentang halhal yang menyangkut Dasar Pengenaan Pajak Reklame yang dibebankan kepada
pihak bersangkutan atas reklame tersebut.
Maka dari itu tugas akhir ini akan menganalisa hal-hal yang menyangkut
dasar pengenaan pajak reklame yang dibebankan kepada pihak yang bersangkutan
atas Reklame tersebut, sehingga tugas akhir ini diberi judul “Dasar Pengenaan
Pajak Reklame pada Dinas Pertamanan Kota Medan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]