Show simple item record

dc.contributor.advisorRevida, Erika
dc.contributor.authorPutri, Nadya Aprilia
dc.date.accessioned2022-11-22T03:51:02Z
dc.date.available2022-11-22T03:51:02Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63148
dc.description.abstractPembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan baik materiil maupun spiritual untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak diperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu untuk mewujudkan kemandirian suatu negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu dengan cara menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pada kesempatan ini penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) di Pemerintah Kota Medan. Adapun spesifikasi Praktik Kerja Lapangan Mandiri yang diambil pada Pemerintah Kota Medan ini adalah mengenai Dasar Pengenaan Pajak Reklame yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak daerah, yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Adapun alasan penulis mengambil spesifikasi ini dikarenakan penulis melihat semakin maraknya reklame produk ataupun jasa yang ditawarkan oleh berbagai pihak selaku produsen di Kota Medan dalam berbagai bentuk. Dimana kita sadari bahwa Reklame saat ini semakin gencar dilakukan oleh para pelaku bisnis baik penghasil produk maupun jasa dikarenakan semakin banyaknya saingan yang mungkin saja dapat mengancam kehidupan bisnis mereka. Tentu saja hal ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemerintah Kota Medan untuk mengambil sedikit keuntungan dari Reklame-Reklame yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan, karena hal ini tentu saja akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang jumlahnya patut kita perhitungkan. Keuntungan yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan dari banyaknya reklame yang dibuat dihampir seluruh penjuru kota Medan adalah melalui pajak yang dibebankan kepada mereka para produsen baik barang maupun jasa pembuat reklame. Oleh karena itu penulis ingin sekali mempelajari lebih jauh tentang halhal yang menyangkut Dasar Pengenaan Pajak Reklame yang dibebankan kepada pihak bersangkutan atas reklame tersebut. Maka dari itu tugas akhir ini akan menganalisa hal-hal yang menyangkut dasar pengenaan pajak reklame yang dibebankan kepada pihak yang bersangkutan atas Reklame tersebut, sehingga tugas akhir ini diberi judul “Dasar Pengenaan Pajak Reklame pada Dinas Pertamanan Kota Medan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleDasar Pengenaan Pajak Reklame Pada Dinas Pertamanan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600040
dc.identifier.nidnNIDN0021086206
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages55 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record