Prosedur dan Tata Cara Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
View/ Open
Date
2011Author
Noor, Riska Laila Maulidah
Advisor(s)
Rosmiani
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah Kontribusi wajib
kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat jasa timbal
balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebenarbenarnya kemakmuran rakyat. Perkembangan ekonomi dan teknologi semakin pesat membutuhkan
dana yang tidak sedikit. Dana yang telah ada dipergunakan pemerintah untuk
membangun fasilitas-fasilitas sosial seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit,
dan lain-lain. Dalam kondisi yang sekarang ini diperlukan dana yang banyak
serta adanya cara pengelolaan dana yang baik. Hal itu disebabkan banyak
fasilitas-fasilitas sosial yang tidak layak lagi untuk digunakan, sehingga
diperlukan dana yang banyak untuk memperbaiki fasilitas tersebut.
Salah satu sektor penerimaan pemerintah yakni pajak. Pemerintah
berusaha untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak, usaha itu
ditempuh dengan melakukan perubahan peraturan perpajakan. Hal itu
dilakukan untuk menutupi kesalahan-kesalahan yang ada agar penerimaan
dari sektor pajak dapat diperoleh secara maksimal. Dengan melihat
perkembangan penerimaan sektor pajak yang terus meningkat dari tahun ke
tahun, maka pemerintah berupaya untuk menggali potensi sumber dana dalam
negeri. Namun demikian potensi ini akan sulit digali secara optimal jika
hambatan untuk pelaksanaannya masih belum dapat diatasi. Hambatan
tersebut antara lain kurangnya pemahaman tentang perpajakan, rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,
administrasi perpajakan dan kemampuan lembaga perpajakan.
Untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam
melaksanakan kewajibannya, wajib pajak harus memiliki pengetahuan tentang perpajakan yang cukup, selain itu perlu adanya kemudahan-kemudahan yang
diberikan kepada wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kesadaran bagi
wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, seperti adanya UndangUndang atau peraturan yang meringankan wajib pajak.
Maka diperlukan kesigapan aparat perpajakan untuk memperluas
pemahaman Undang-Undang misalnya melalui penyuluhan sebagai sarana
sosialisasi formal maupun informal, media massa seperti surat kabar, majalah
ataupun televisi.
Sebagai acuannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut
dengan UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tanggal 6 februari 2008.
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri menurut
Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya (Sihaloho,
2003:87).
Sehubungan dengan diadakannya program praktik kerja lapangan
mandiri ini penulis ingin mengetahui bagaimana sebenarnya NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) tersebut. Hal ini penulis tuangkan dalam laporan yang
menjadi salah satu syarat untuk menyelesaikan Pendidikan Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) Universitas Sumatera Utara yang berjudul : Prosedur dan Tata Cara Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]