Show simple item record

dc.contributor.advisorRosmiani
dc.contributor.authorNoor, Riska Laila Maulidah
dc.date.accessioned2022-11-22T03:55:45Z
dc.date.available2022-11-22T03:55:45Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63158
dc.description.abstractPajak menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebenarbenarnya kemakmuran rakyat. Perkembangan ekonomi dan teknologi semakin pesat membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana yang telah ada dipergunakan pemerintah untuk membangun fasilitas-fasilitas sosial seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, dan lain-lain. Dalam kondisi yang sekarang ini diperlukan dana yang banyak serta adanya cara pengelolaan dana yang baik. Hal itu disebabkan banyak fasilitas-fasilitas sosial yang tidak layak lagi untuk digunakan, sehingga diperlukan dana yang banyak untuk memperbaiki fasilitas tersebut. Salah satu sektor penerimaan pemerintah yakni pajak. Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak, usaha itu ditempuh dengan melakukan perubahan peraturan perpajakan. Hal itu dilakukan untuk menutupi kesalahan-kesalahan yang ada agar penerimaan dari sektor pajak dapat diperoleh secara maksimal. Dengan melihat perkembangan penerimaan sektor pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun, maka pemerintah berupaya untuk menggali potensi sumber dana dalam negeri. Namun demikian potensi ini akan sulit digali secara optimal jika hambatan untuk pelaksanaannya masih belum dapat diatasi. Hambatan tersebut antara lain kurangnya pemahaman tentang perpajakan, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, administrasi perpajakan dan kemampuan lembaga perpajakan. Untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, wajib pajak harus memiliki pengetahuan tentang perpajakan yang cukup, selain itu perlu adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kesadaran bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, seperti adanya UndangUndang atau peraturan yang meringankan wajib pajak. Maka diperlukan kesigapan aparat perpajakan untuk memperluas pemahaman Undang-Undang misalnya melalui penyuluhan sebagai sarana sosialisasi formal maupun informal, media massa seperti surat kabar, majalah ataupun televisi. Sebagai acuannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tanggal 6 februari 2008. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri menurut Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya (Sihaloho, 2003:87). Sehubungan dengan diadakannya program praktik kerja lapangan mandiri ini penulis ingin mengetahui bagaimana sebenarnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tersebut. Hal ini penulis tuangkan dalam laporan yang menjadi salah satu syarat untuk menyelesaikan Pendidikan Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara yang berjudul : Prosedur dan Tata Cara Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur dan Tata Cara Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600085
dc.identifier.nidnNIDN0026026003
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages65 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record