Show simple item record

dc.contributor.advisorKetaren, Nurlela
dc.contributor.authorSimanjuntak, Lestari
dc.date.accessioned2022-11-22T03:59:18Z
dc.date.available2022-11-22T03:59:18Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63162
dc.description.abstractPembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat baik material maupun spiritual (Waluyo,2002:1). Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak sehingga jumlah penerimaan pajak selalu diupayakan untuk meningkat setiap tahun sejalan dengan peningkatan volume dan dinamika pembangunan itu sendiri. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya karena menurut pasal 23A Amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan UndangUndang”. Sehingga kepada pihak-pihak yang tidak mau membayar pajaknya tersebut dapat dilakukan penagihan pajak dengan upaya hukum yang bersifat mengikat dan memaksa sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan pemungutan pajak, negara Indonesia menganut Self Assesment System, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang, sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak (Sihaloho,2003;11) Ditengah gencarnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang dalam praktiknya seringkali dijumpai adanya pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajaknya, Sehingga untuk melakukan penagihan pajak ini ditempuh dengan upaya hukum yang bersifat mengikat dan memaksa yaitu dengan melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Pengumuman Lelang dan dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa, wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Jika setelah dilakukan penagihan menggunakan surat paksa, wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar pajaknya, maka kepadanya dapat dikenakan penyitaan atas hartanya. Penyitaan merupakan upaya paksa terakhir yang dapat dilakukan dalam rangka menagih pajak, adanya penyitaan barang milik wajib pajak ini mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula sebab hak kepemilikannya sudah di ambil alih oleh negara sebagai barang sitaan atas utang pajak yang belum dilunasi (Soemitro,1998:93). Dilihat dari akibat-akibat penagihan pajak dengan surat paksa dan dengan proses penyitaan yang sangat tidak menyenangkan itu, maka penagihan pajak dengan penyitaan tidak dapat dilakukan dengan dengan sewenang-wenang. Dibutuhkan landasan yuridis khusus yang menjadi landasan hukum bagi penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan. Adapun landasan yuridis penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan adalah Pasal 23A Amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Walaupun sudah ada landasan yuridisnya, masih banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat pada waktunya. Oleh karena itu dibutuhkan peranan para aparat penagih pajak (Jurusita Pajak) untuk melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa dan dengan penyitaan. Maka dari uraian diatas jelaslah bahwa kontribusi pajak bagi pembangunan nasional sangat besar, yang menjadi persoalannya adalah apakah masyarakat Indonesia sudah sepenuhnya menyadari akan besarnya kontribusi pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap pembangunan nasional, sehingga mereka dapat menjadi wajib pajak yang baik dan yang patuh serta setia membayar pajak secara tepat waktu. Oleh sebab itu, untuk menunjang sepenuhnya pelaksanaan penagihan pajak serta mengingat perlu adanya peraturan perundangan yang dapat mengatasi permasalahan mengenai tunggakan pajak, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Masih sering dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, Merupakan pertimbangan khusus tentang keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan harapan agar dapat mengatasi semua permasalahan yang ada dalam hal penagihan pajak, khususnya masalah penunggakan utang pajak oleh wajib pajak. Penagihan pajak dengan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak dengan menggunakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dilaksanakan apabila wajib pajak atau penanggung pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan sebelumnya (Surat Paksa), jadi pelaksanaan penyitaan dalam proses penagihan tunggakan atas utang pajak mempunyai peranan yang sangat penting yang bisa menentukan berhasil atau tidaknya proses penagihan tunggakan pajak tersebut dalam meningkatkan penerimaan pajak serta dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan judul “Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Penyitaan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePelaksanaan Penagihan Pajak dengan Penyitaan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600039
dc.identifier.nidnNIDN0002055406
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages80 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record