Tata Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Gedung Perkantoran di PT. Ira Widya Utama Medan
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting
artinya, bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu di kelola dengan meningkatkan peran
serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya.
Salah satu indikator kemajuan suatu negara dapat di lihat dari pembangunan
nasional yang di harapkan agar membawa dampak bagi meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat, karena kesejahteraan merupakan hak semua warga negara
maka pemerintah harus menciptakan kesinambungan pembangunan yang berdampak
bagi kesejahtaraan masyarakat.
Di Negara-negara yang sedang berkembang, pelaksanaan pembangunan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Peran serta
pemerintah dan aparatnya sangatlah penting. Pembangunan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat
harus ikut serta dalam proses pembangunan tersebut.
Maka dari itu untuk mewujudkan pembangunan, pemerintah memungut pajak
dari masyarakat, pajak yang dipungut oleh pemerintah terdiri dari Pajak Pusat dan
Pajak Daerah, pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah di atur dalam UndangUndang No.28 tahun 2009 . Salah satu jenis pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, khusus
untuk Kota Medan telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 tahun
2011.
Pajak Bumi dan Bangunan terbagi ke dalam beberapa sektor yaitu : Sektor
Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan dan Sektor
Perhutanan. Salah satu objek yang di golongkan pada Sektor Perkotaan adalah
bangunan perkantoran. Setiap orang pribadi ataupun badan yang menjalankan usaha
di gedung perkantoran harus membayar pajak atas tempat usahanya. Selanjutnya dana
yang di himpun oleh pemerintah melalui pungutan Pajak Bumi dan Bangunan
digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk membangun sarana
dan prasarana di wilayah yang bersangkutan.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan merupakan salah satu
penerimaan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah. Hasilnya akan sangat
membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan
khususnya di Daerah.
Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan Praktik Kerja Lapangan Mandiri, penulis
mengangkat judul “ Tata Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Gedung
Perkantoran di PT. Ira Widya Utama Medan ”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]