• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tata Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Gedung Perkantoran di PT. Ira Widya Utama Medan

    View/Open
    fulltext (198.4Kb)
    Date
    2012
    Author
    Daulay, Zubaidah
    Advisor(s)
    Fauziah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya, bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu di kelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Salah satu indikator kemajuan suatu negara dapat di lihat dari pembangunan nasional yang di harapkan agar membawa dampak bagi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, karena kesejahteraan merupakan hak semua warga negara maka pemerintah harus menciptakan kesinambungan pembangunan yang berdampak bagi kesejahtaraan masyarakat. Di Negara-negara yang sedang berkembang, pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Peran serta pemerintah dan aparatnya sangatlah penting. Pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus ikut serta dalam proses pembangunan tersebut. Maka dari itu untuk mewujudkan pembangunan, pemerintah memungut pajak dari masyarakat, pajak yang dipungut oleh pemerintah terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah, pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah di atur dalam UndangUndang No.28 tahun 2009 . Salah satu jenis pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, khusus untuk Kota Medan telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 tahun 2011. Pajak Bumi dan Bangunan terbagi ke dalam beberapa sektor yaitu : Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan dan Sektor Perhutanan. Salah satu objek yang di golongkan pada Sektor Perkotaan adalah bangunan perkantoran. Setiap orang pribadi ataupun badan yang menjalankan usaha di gedung perkantoran harus membayar pajak atas tempat usahanya. Selanjutnya dana yang di himpun oleh pemerintah melalui pungutan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk membangun sarana dan prasarana di wilayah yang bersangkutan. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan merupakan salah satu penerimaan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah. Hasilnya akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan khususnya di Daerah. Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan Praktik Kerja Lapangan Mandiri, penulis mengangkat judul “ Tata Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Gedung Perkantoran di PT. Ira Widya Utama Medan ”.
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63171
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV