Mekanisme Pengenaan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Medan
Abstract
Seperti diketahui bahwa Keuangan Negara adalah merupakan segala hak dan
kewajiban Negara yang dapat dinilai, baik berupa barang maupun jasa. Hak Negara,
misalnya memungut pajak dan memungut bea cukai. Kewajiban Negara, misalnya
memelihara keuangan, membayar utang negara dan membayar gaji pegawai negeri.
Untuk memenuhi kewajiban ini, negara memerlukan sumber-sumber penerimaan
penghasilan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran umum negara.
Tanpa adanya sumber-sumber penerimaan penghasilan maka negara juga tidak
mampu menjalankan segala haknya. Salah satu sumber penghasilan negara berasal
dari Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 244//PMK.03/2008 tentang Jasa
Penyelenggara Kegiatan atau Event Organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan
oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggara
pameran, konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konfensi
pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. Adapun cara-cara yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan sektor
pajak antara lain dengan menyempurnakan sistem perpajakan, mengintensifkan
penerimaan pemungutan pajak dan menciptakan aparatur perpajakan yang bersih dan
berwibawa. Penyempurnaan sistem perpajakan telah dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia yaitu dengan mengadakan pembaharuan di bidang perpajakan.
Pembaharuan dibidang perpajakan tersebut dikenal dengan sebutan Tax Reform
(Reformasi Perpajakan).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UndangUndang KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut sebagai Undang Undang
Pajak Penghasilan). Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak
penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem withholding tax system. Withholding
tax system yaitu suatu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan
pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pada pihak lain. Dengan sistem ini, pihak
yang melakukan transaksi ekonomi wajib menghitung pajak dan melakukan
pengenaan atau pemungutan. Sehingga setelah dilakukan penghitungan besarnya
pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atau badan usaha
tetap, maka akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Negara dan
dipotong langsung oleh badan pemerintah. Dengan memperhatikan hal diatas, penulis tertarik untuk mengangkat judul
tentang :
“Mekanisme Pengenaan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa
Penyelenggara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Medan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]