Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorAzanuddin, M.Imam
dc.date.accessioned2022-11-22T04:06:16Z
dc.date.available2022-11-22T04:06:16Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63177
dc.description.abstractSeperti diketahui bahwa Keuangan Negara adalah merupakan segala hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai, baik berupa barang maupun jasa. Hak Negara, misalnya memungut pajak dan memungut bea cukai. Kewajiban Negara, misalnya memelihara keuangan, membayar utang negara dan membayar gaji pegawai negeri. Untuk memenuhi kewajiban ini, negara memerlukan sumber-sumber penerimaan penghasilan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran umum negara. Tanpa adanya sumber-sumber penerimaan penghasilan maka negara juga tidak mampu menjalankan segala haknya. Salah satu sumber penghasilan negara berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 244//PMK.03/2008 tentang Jasa Penyelenggara Kegiatan atau Event Organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggara pameran, konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konfensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. Adapun cara-cara yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak antara lain dengan menyempurnakan sistem perpajakan, mengintensifkan penerimaan pemungutan pajak dan menciptakan aparatur perpajakan yang bersih dan berwibawa. Penyempurnaan sistem perpajakan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan mengadakan pembaharuan di bidang perpajakan. Pembaharuan dibidang perpajakan tersebut dikenal dengan sebutan Tax Reform (Reformasi Perpajakan). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UndangUndang KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Pajak Penghasilan). Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem withholding tax system. Withholding tax system yaitu suatu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pada pihak lain. Dengan sistem ini, pihak yang melakukan transaksi ekonomi wajib menghitung pajak dan melakukan pengenaan atau pemungutan. Sehingga setelah dilakukan penghitungan besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atau badan usaha tetap, maka akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Negara dan dipotong langsung oleh badan pemerintah. Dengan memperhatikan hal diatas, penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang : “Mekanisme Pengenaan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Medan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM092600019
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record