Mekanisme Prosedur Penagihan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai
Abstract
Sistem perpajakan yang dianut oleh negara indonesia adalah sistem”Self
Assesment”, wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya dalam menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri jumlah pajak yang terutang
dengan harapan penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat. Fiskus
sebagai pengawas dapat melakukan tindakan apabila diperoleh data-data atau
ketentuan yang tidak sesuai dilaporkan wajib pajak sebagaimanya semestinya.
Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, tercantum sebab-sebab direktorat jenderal pajak menerbitkan
STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar),
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) diantaranya pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar dari hasil penelitian terdapat kekurangan pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung dan wajib pajak
dikenakan sangsi administrasi dan lain-lain.
Kendala yang sering dihadapi oleh petugas penagihan adalah alamat wajib
pajak tidak dikenal atau tidak tepat, wajib pajak pindah tempat tinggal dan tidak
memberitaukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau juga wajib menghilang
tanpa jejak, serta wajib pajak yang berbelit-belit memberikan keterangan pada waktu
dilakukan pemeriksaan oleh wajib pihak pajak. Hal tersebut disebabkan karena
tingkat kepatuhan wajib pajak dalam masyarakat system assessment masih rendah
sekali, maka salah satu satu tindakan atau tugas direktorat jenderal pajak adalah
meninkatkan tindakan tindak melakukan prosedur penagihan.
Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka wajib pajak dapat
melakukan penghitungan atas pajak yang terutang dan apabila wajib pajak melanggar
ketentuan yang diataur dalam undang-undang perpajakan,maka Direktorat Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding. Dari
keenam surat diatas merupakan jalan dasar tindakan atau sarana administrasi bagi
Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan penagihan dilakukan apabila wajib pajak tidak
atau kurang membayar pajak terutang.
Tunggakan pajak semakin hari semakin besar seiring lajunya tingkat
pemeriksaan,sedangkan tingkat pencairan masih rendah. Kesalahan apa yang
dilakukan sehingga masuk penunggak pajak. Penunggak pajak adalah mereka yang
dikirim Surat Ketetapan Pajak (SKP) berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT).
Apabila pajak tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan,
maka fiskus melakukan tindakan yang diawali dengan Surat Teguran yang dikelurkan
segera setelah 7 hari sejak saat jatuh tanggal tempo pembayaran pajak. Apabila wajib
pajak belum melunasi pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat
Paksa yang ditandatangani oleh kepala KPP yang dilakukan setelah lewat 21 hari
sejak tanggal surat teguran. Kalau pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi
dalam jangka waktu 1x24 jam sesudah tanggal pemberitauan surat paksa, maka KPP
segera menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). Setelah dilakukan
penyitaan dan wajib pajak bejum juga melunasi hutang pajaknya maka setelah 10 hari
sejak tanggal pelaksaaan SPMP, kepala KPP mengajukan permintaan penetapan
tanggal pelelangan barang wajib pajak kepada Kantor Lelang negara setempat.
Dengan memperhitungkan dan berdasarkan urain diatas, maka penulis tertarik
untuk melihat,mengamati, mempelajari dan memahami pelaksanaan penagihan
perpajakan. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis ingin mengetahui juga kendala
atau hal apa saja yang telah dilakukan seksi penagihan.
Penelitian yang dilakukan adalah di Kantor Pelayanan Pajak Binjai, sebab
ditempat itu penulis lebih mudah mendapatkan bahan-bahan dan data-data yang
diperlukan dikarenakan penulis pernah melaksanakan PKL selama satu bulan.
Disamping itu penulis juga sering konsultasi selama PKL kepada seksi penagihan. Untuk itulah penulis ingin mengetahui lebih jauh penulisan PKLM yang
berjudul Mekanisme Prosedur Penagihan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]