Show simple item record

dc.contributor.authorRambe, Usman
dc.date.accessioned2022-11-22T04:14:24Z
dc.date.available2022-11-22T04:14:24Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63197
dc.description.abstractSistem perpajakan yang dianut oleh negara indonesia adalah sistem”Self Assesment”, wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri jumlah pajak yang terutang dengan harapan penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat. Fiskus sebagai pengawas dapat melakukan tindakan apabila diperoleh data-data atau ketentuan yang tidak sesuai dilaporkan wajib pajak sebagaimanya semestinya. Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tercantum sebab-sebab direktorat jenderal pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) diantaranya pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar dari hasil penelitian terdapat kekurangan pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung dan wajib pajak dikenakan sangsi administrasi dan lain-lain. Kendala yang sering dihadapi oleh petugas penagihan adalah alamat wajib pajak tidak dikenal atau tidak tepat, wajib pajak pindah tempat tinggal dan tidak memberitaukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau juga wajib menghilang tanpa jejak, serta wajib pajak yang berbelit-belit memberikan keterangan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh wajib pihak pajak. Hal tersebut disebabkan karena tingkat kepatuhan wajib pajak dalam masyarakat system assessment masih rendah sekali, maka salah satu satu tindakan atau tugas direktorat jenderal pajak adalah meninkatkan tindakan tindak melakukan prosedur penagihan. Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka wajib pajak dapat melakukan penghitungan atas pajak yang terutang dan apabila wajib pajak melanggar ketentuan yang diataur dalam undang-undang perpajakan,maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding. Dari keenam surat diatas merupakan jalan dasar tindakan atau sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan penagihan dilakukan apabila wajib pajak tidak atau kurang membayar pajak terutang. Tunggakan pajak semakin hari semakin besar seiring lajunya tingkat pemeriksaan,sedangkan tingkat pencairan masih rendah. Kesalahan apa yang dilakukan sehingga masuk penunggak pajak. Penunggak pajak adalah mereka yang dikirim Surat Ketetapan Pajak (SKP) berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Apabila pajak tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka fiskus melakukan tindakan yang diawali dengan Surat Teguran yang dikelurkan segera setelah 7 hari sejak saat jatuh tanggal tempo pembayaran pajak. Apabila wajib pajak belum melunasi pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Paksa yang ditandatangani oleh kepala KPP yang dilakukan setelah lewat 21 hari sejak tanggal surat teguran. Kalau pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 1x24 jam sesudah tanggal pemberitauan surat paksa, maka KPP segera menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak bejum juga melunasi hutang pajaknya maka setelah 10 hari sejak tanggal pelaksaaan SPMP, kepala KPP mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan barang wajib pajak kepada Kantor Lelang negara setempat. Dengan memperhitungkan dan berdasarkan urain diatas, maka penulis tertarik untuk melihat,mengamati, mempelajari dan memahami pelaksanaan penagihan perpajakan. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis ingin mengetahui juga kendala atau hal apa saja yang telah dilakukan seksi penagihan. Penelitian yang dilakukan adalah di Kantor Pelayanan Pajak Binjai, sebab ditempat itu penulis lebih mudah mendapatkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan dikarenakan penulis pernah melaksanakan PKL selama satu bulan. Disamping itu penulis juga sering konsultasi selama PKL kepada seksi penagihan. Untuk itulah penulis ingin mengetahui lebih jauh penulisan PKLM yang berjudul Mekanisme Prosedur Penagihan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Binjaien_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Prosedur Penagihan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM052600081
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages71 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record