dc.description.abstract | Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang perpajakan yang disusun oleh pemerintah dan disetujui oleh rakyatnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk itu dasar Pajak Penghasilan pasal 25 adalah Undang- undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pada umumnya undang- undang perpajakan haruslah memenuhi rasa keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum.
Tujuan utama pemungutan pajak adalah menghimpun dana masyarakat guna pembiayaan pemerintahan dalam penyediaan barang dan jasa publik. Tujuan -lainnya adalah redistribusi penghasilan. Untuk memenuhi tujuan tersebut diperlukan sistem pemungutan pajak yang baik, walaupun hampir tidak ada system pemungutan pajak yang optimal, namun system pajak yang kurang tepat desainnya akan berdampak kurang baik sehingga dapat mengakibatkan beberapa implikasi seperti: ketidakcukupan penerimaan, distorsi yang memperlemah kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi, kekurangadilan pembagian beban pajak, dan masalah administrasi (kompleks, pengelapan dan penyeludupan, serta penyalahgunaan wewenang). Oleh karena itu lariteria system pemungutan pajak harus mempertimbangkan hal hal diatas.
Pola perpajakan diberbagai negara berbeda-beda seiring dengan keadaan ekonomi, budaya, dan sejarah. | en_US |