Kebijakan Perpajakan Daerah dalam Pengelolaan Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah ( Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan )
View/ Open
Date
2010Author
Tobing, Elida Debora L.
Advisor(s)
Thamrin, Muhammad Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Melalui otonomi diharapkan daerah menjadi lebih mandiri dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan
perannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi
sumber-sumber pendapatannya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka Pemerintah Daerah diberi wewenang dan tanggung jawab
untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem otonomi daerah, dimana Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bagian sumber keuangan daerah. Sumber PAD salah satunya adalah dari pajak
daerah. Dan dalam penelitian ini yang akan dikaji lebih dalam adalah pajak hiburan. Pajak hiburan
adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak hiburan dianggap sangat potensial dalam
meningkatkan penerimaan daerah. Dalam penyelenggaraan Pajak Hiburan Pemerintah Daerah
melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak hiburan
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pajak Daerah Kota Medan. Pajak hiburan memberikan kontribusi persentase yang terbesar
35%, namun dalam pelaksanaannya realisasi pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami penurunan
dari empat tahun sebelumnya, dimana target yang telah ditetapkan dalam APBD tidak dapat
tercapai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dan menggambarkan kebijakan perpajakan
dalam pengelolaan pajak hiburan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam penelitian ini
juga akan dilihat perkembangan peningkatan dari realisasi pajak hiburan selama empat tahun terakhir dan bagaimana upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan
penerimaan pajak hiburan serta hambatan atau kendala apa saja yang dihadapai Dinas Pendapatan
daerah Kota Medan sehingga penerimaan pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami penurunan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode bentuk analisa deskriptif
kualitatif.unit analisis yang terdiri dari informan kunci yaitu Kepala Sub Dinas Penagihan, Kepala
Seksi Penagihan dan Perhitungan, informan tambahan yaitu Kepala Seksi Pembukuan dan
Verifikasi, Kepala Seksi Pertimbangan dan Keberatan, dan informan tambahan yaitu wajib pajak.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penetapan tarif yang dikenanakan
kepada wajib pajak tidak mencapai tarif maksimal yaitu sebesar 35% karena dirasakan masyarakat
sangat berat. Dan pada tahun 2009 penerimaan dari pajak hiburan mengalami penurunan, dimana
target APBD tidak dapat direalisasikan secara maksimal. Adapun yang menjadi penyebabnya salah
satunya adalah adanya wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran atas pajak hiburan
yang dibebankan kepada wajin pajak, yaitu pengusaha atau penyelenggara hiburan di kota Medan.
Collections
- Undergraduate Theses [1913]