Show simple item record

dc.contributor.advisorThamrin, Muhammad Husni
dc.contributor.authorTobing, Elida Debora L.
dc.date.accessioned2022-11-22T07:16:34Z
dc.date.available2022-11-22T07:16:34Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63412
dc.description.abstractMelalui otonomi diharapkan daerah menjadi lebih mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan perannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka Pemerintah Daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem otonomi daerah, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagian sumber keuangan daerah. Sumber PAD salah satunya adalah dari pajak daerah. Dan dalam penelitian ini yang akan dikaji lebih dalam adalah pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak hiburan dianggap sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah. Dalam penyelenggaraan Pajak Hiburan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak hiburan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pajak Daerah Kota Medan. Pajak hiburan memberikan kontribusi persentase yang terbesar 35%, namun dalam pelaksanaannya realisasi pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami penurunan dari empat tahun sebelumnya, dimana target yang telah ditetapkan dalam APBD tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dan menggambarkan kebijakan perpajakan dalam pengelolaan pajak hiburan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam penelitian ini juga akan dilihat perkembangan peningkatan dari realisasi pajak hiburan selama empat tahun terakhir dan bagaimana upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan penerimaan pajak hiburan serta hambatan atau kendala apa saja yang dihadapai Dinas Pendapatan daerah Kota Medan sehingga penerimaan pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami penurunan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode bentuk analisa deskriptif kualitatif.unit analisis yang terdiri dari informan kunci yaitu Kepala Sub Dinas Penagihan, Kepala Seksi Penagihan dan Perhitungan, informan tambahan yaitu Kepala Seksi Pembukuan dan Verifikasi, Kepala Seksi Pertimbangan dan Keberatan, dan informan tambahan yaitu wajib pajak. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penetapan tarif yang dikenanakan kepada wajib pajak tidak mencapai tarif maksimal yaitu sebesar 35% karena dirasakan masyarakat sangat berat. Dan pada tahun 2009 penerimaan dari pajak hiburan mengalami penurunan, dimana target APBD tidak dapat direalisasikan secara maksimal. Adapun yang menjadi penyebabnya salah satunya adalah adanya wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran atas pajak hiburan yang dibebankan kepada wajin pajak, yaitu pengusaha atau penyelenggara hiburan di kota Medan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKebijakan Perpajakanen_US
dc.subjectPajak Hiburanen_US
dc.subjectPADen_US
dc.titleKebijakan Perpajakan Daerah dalam Pengelolaan Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah ( Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan )en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060903065
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages199 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record