Sistem Pengawasan Intern terhadap Pembiayaan pada Bank Al-Washliyah (BPR Syari’ah
Abstract
Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengelompokan bank dibagi menjadi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip- prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiataannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan operasioanal dalam Bank Perkreditan Rakyat adalah permberian kredit. Di dalam Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah istilah pemberian kredit disebut dengan pembiayaan. Pembiayaan merupakan sumber utama penghasilan bagi bank dan sekaligus operasi terbesar, sebagian besar dana operasional diputarkan dalam pembiayaan. Bila kegiatan tersebut berhasil maka usaha bank pun berhasil. Namun bila bank banyak terjerat pembiayaan bermasalah, hal ini akan berpengaruh besar bagi bank.
Collections
- Diploma Papers [1615]
