dc.description.abstract | Setelah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 yang lalu, banyak masyarakat
yang menuntut agar dilakukannya reformasi ditubuh BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) kepada pemerintah, menuntut agar BUMN kembali kepada tujuan utama nya
yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 yaitu sebagai perwakilan pemerintah dalam
melayani kebutuhan utama publik yang menguasai hajat hidup orang banyak baik secara
tingkat nasional maupun daerah dan juga menuntut agar dilakukannya transparansi
didalam pengelolaan keuangan perusahaan serta dalam hal tender proyek pengadaan
barang dan jasa perusahaan.
Oleh sebab itu, berdasarkan tuntutan masyarakat tersebut, Perusahaan Listrik
Negara ( PLN ) Wilayah Sumatera Utara sebagai salah satu BUMN di Indonesia
menerapkan program e-procurement dalam sistem pelayanan publik. Adapun yang
menjadi dasar hukum dari penerapan program e-procurement tersebut adalah Keputusan
Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah. Akan tetapi setelah program e-procurement tersebut diterapkan oleh PT.PLN
Wilayah Sumatera Utara, banyak nya masyarakat yang tidak mengetahui kalau program
tersebut diterapkan. Padahal, program tersebut sangat berguna sekali bagi masyarakat dan
juga stakeholders lainnya untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
perusahaan baik mengenai informasi sejarah perusahaan, visi dan misi perusahaan, profil
perusahaan maupun informasi lainnya
Hal ini sangat membuat penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif agar dapat diketahui apa penyebab banyak nya
masyarakat dan juga stakeholders lainnya tidak mengetahui program tersebut.
Adapun tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui sudah sejauh
mana penerapan e-procurement tersebut, untuk mengetahui tingkat kesiapan SDM para
pegawai dan juga untuk mengetahui pola kerja sama yang dibina oleh PT.PLN Wilayah
Sumatera Utara dalam rangka menuju BUMN yang good corporate governance. | en_US |